Siti dan Tito Siap Tegakkan Hukum Pelaku Karhutla
JAKARTA (8 September): Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian memutuskan untuk memproses secara hukum kasus penyanderaan tujuh polisi hutan dan penyidik dari Kementerian LHK oleh sekelompok masyarakat di lahan milik PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) di Rokan Hulu, Riau, akhir pekan lalu. Siti dan Tito sepakat untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kesepakatan itu diperoleh setelah keduanya bertemu selama 45 menit di Kantor Kementerian LHK, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, (7/9).
"Kita akan melangkah sesuai dengan aturan hukum. Kami juga sepakat untuk tidak ada lagi argumentasi, asumsi-asumsi, praduga-praduga analisis, atau wacana analisis di ruang publik, karena itu akan membingungkan masyarakat," kata Siti Nurbaya dalam temu wartawan seusai pertemuan.
Lebih jauh Siti juga mengatakan, kondisi terburuk karhutla terjadi pada 23-29 Agustus 2016 di Riau. Salah satunya hotspot (titik api) muncul di Rokan Hulu dari lahan PT APSL.
"Andai saja tidak ada kejadian itu, sebenarnya 2016 ini bisa dikatakan Indonesia berhasil mengatasi asap yang selama ini selalu merugikan masyarakat dan menjadi sorotan dunia internasional," jelas Menteri LHK yang juga kader NasDem itu.
Terkait dengan kasus penyanderaan, Siti mengatakan Polri akan menyelidikinya secara menyeluruh.
"Saya mendukung proses itu," pungkasnya.
Sementara di tempat yang sama, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan tekadnya untuk menegakkan hukum pada kasus karhutla.
"Baik dalam proses mencegah, memadamkan, termasuk penegakan hukum dan pemulihan (karhutla)," katanya.
Soal surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kepada 15 perusahaan pada kasus karhutla 2015 oleh Polda Riau, Tito menegaskan SP3 keluar karena nihil bukti.
"Hasil dari kesimpulan SP3 itu sudah saya sampaikan pada saat RDP (rapat dengar pendapat) dengan Komisi III DPR RI, yakni tidak cukup bukti, pembakarnya siapa, dan ada yang kebakaran dari luar lahan masuk ke lahan," tutur Kapolri..
Mengenai masalah dugaan penyanderaan, Tito berjanji akan menyelidikinya.
"Nanti akan kita turunkan tim dari Mabes Polri," tutupnya.(*)