Prasetyo Dukung KPK Periksa Jaksa Farizal
JAKARTA (20 September): Terkait keterlibatannya dalam kasus suap pengurusan kuota gula impor, Kejaksaan Agung memastikan tidak akan melindungi Jaksa Farizal apalagi mempersulit pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa Agung Prasetyo menegaskan pihaknya berkomitmen mendukung KPK dalam penyelidikan kasus yang juga melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman itu.
Prasetyo menyebut, Farizal akan menjalani proses pemeriksaan internal kejaksaan. Hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan ke KPK.
"Iya sudah diundang, semalam belum datang. Mudah-mudahan hari ini sudah diperiksa dan hasilnya akan kami infokan ke KPK," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, (19/9).
Lebih jauh Jaksa Agung juga menambahkan, kejaksaan akan memberhentikan jaksa Farizal dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
"Diberhentikan sementara, kalau sudah dinyatakan sebagai terdakwa atau terpidana harus diberhentikan," ujar Prasetyo yang juga kader NasDem itu, seperti dilansir dari mediaindonesia.com.
Seperti yang sudah tersiar, Irman Gusman ditangkap KPK karena menerima suap Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto terkait pemberian rekomendasi kepada Bulog. Tujuannya, agar Bulog memberikan jatah impor gula kepada perusahaan tersebut. Adapun Farizal merupakan jaksa penuntut umum yang memperkarakan kasus penjualan gula ilegal yang dilakukan Xaveriandy.
Farizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau (b), atau pasal 11 UU Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(*)