Jaksa Pelanggar Hukum akan Ditindak

 

JAKARTA (26 September): Terkait kasus yang menimpa Farizal, jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap jajaran Korps Adhyaksa yang terbukti melanggar hukum. Kejaksaan pun tidak akan melindungi atau menutupi perkara yang sedang ditangani penegak hukum.

"Kami punya prinsip siapa pun yang salah di antara jajaran, dinyatakan tetap salah, dan tidak akan dibela. Sebaliknya, kami akan bela jika ternyata tidak salah," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/9) saat mengikuti rapat dengan Komisi III.

M Prasetyo mengaku informasi keterlibatan anak buahnya itu disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo. Prasetyo pun langsung meminta persetujuan agar kejaksaan boleh melakukan pemeriksaan internal terhadap Farizal.

"Setelah JAM (Jaksa Agung Muda) Pengawasan memeriksa ternyata benar ada indikasi pelanggaran. Jaksa Farizal di balik layar justru bertindak sebagai pengacara terdakwa Xaveriandy Sutanto. Farizal lalu kita antar ke KPK untuk diperiksa," ujar Prasetyo seperti dilansir dari mediaindonesia.com.

Prasetyo juga menjelaskan, banyak jaksa yang dalam melaksanakan tugasnya menggunakan paradigma lama. Jaksa kerap terindikasi menyalahgunakan wewenang, mencari kesalahan pihak yang tengah berperkara, serta menjadi makelar kasus.

"Namun dibandingkan jumlah jaksa di Indonesia yang hampir 12 ribu orang, jumlah jaksa yang melakukan kesalahan tidak terlalu banyak," pungkas Prasetyo.(*)

 

Add Comment