DKI Jakarta Resmi Punya Tiga Pasangan Calon Gubernur-Wagub
JAKARTA (24 Oktober): Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta memastikan tiga pasang bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta memenuhi syarat. Tiga pasangan itu lolos seluruh verifikasi persyaratan untuk bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017.
"Pilkada DKI 2017 akan diikuti tiga pasang calon," kata Sumarno, Ketua KPUD DKI Jakarta di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (24/10).
Keputusan itu disampaikan KPU DKI Jakarta seusai rapat pleno penetapan pasangan calon. Seluruh berkas tiga pasangan calon dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.
Tiga pasangan calon yang telah resmi akan bertarung dalam Pilkada serentak 2017 ialah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat. Pasangan ini diusung empat partai yakni NasDem, Hanura, Golkar, dan PDI Perjuangan.
Pasangan berikut adalah Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni. Pasangan ini diusung empat partai politk, Partai Demokrat, PAN, PKB, dan PPP.
Terakhir, pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang diusung Partai Gerindra dan PKS.
Sumarno menuturkan, setelah ditetapkannya pasangan calon Gubernur DKI, seluruh paslon dan tim pemenangan wajib memenuhi seluruh peraturan KPU DKI.
Adapun agenda selanjutnya ialah pengundian nomor urut paslon yang akan dilaksanakan pada Selasa (25/10) besok di Hall D2, JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Dengan ditetapkannya cagub dan cawagub dalam Pilkada DKI, maka mulai hari ini seluruh pasangan calon terikat dengan segala peraturan yang ditetapkan KPU," ujar Soemarno. (*)