Saat Pengundian Nomer Urut Paslon Wajib Hadir

JAKARTA (24 Oktober): Setelah penetapan pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 sore tadi, pasangan Basuki Tjahaja Purnama – Djarot Syaiful Hidhayat (Ahok-Djarot) tidak hadir, maka saat pengundian nomer urut seluruh paslon wajib hadir.

Hal tersebut ditekankan Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno di Balai Sudirman, Tebet Jakarta Selatan Senin (24/10) seusai penetapan pasangan calon.

"Kalau besok tidak hadir, nomor urut tidak bisa diambil. Tak terkecuali pasangan petahana Ahok-Djarot," kata Sumarno.

KPU DKI Jakarta akan melangsungkan tahapan selanjutnya berupa pengundian nomor urut yang akan dilakukan pada Selasa 25 Oktober 2016 di Hall D2, JIEXPO, Kemayoran Jakarta Pusat.

Hal senada dikatakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Besok adalah pengundian nomor. Yang enggak bisa hadir diharuskan hadir. Pak Ahok dan Pak Djarot harus hadir," ujar Tjahjo Kumolo di Balai Sudirman Jakarta Selatan.

Hari ini KPUD DKI Jakarta telah memutuskan tiga pasangan lolos dalam penetapan pasangan calon cagub dan cawagub DKI Jakarta. Ketiga pasangan ini dianggap memenuhi persyaratan.(*)

Add Comment