1 Juta Ha Lahan Sawit di Kalteng Terindikasi Langgar Aturan
JAKARTA (2 November): Ada banyak perusahaan sawit di Kalimantan Tengah terbukti melanggar aturan terkait kebun plasma, penyalahgunaan area hutan produksi, dan potensi pajak. Tidak tanggung-tanggung, jumlah yang bermasalah tersebut mencapai 120 perusahaan dengan luas wilayah operasional mencapai 200 ribu ha.
Tidak sebatas sampai di situ, perusahaan-perusahaan tersebut juga terindikasi merambah hutan lindung seluas 800 ribu hektar. Parahnya, perambahan hutan ilegal ini telah berlangsung lama dan hingga kini belum ada penyelesaiannya, baik secara hukum maupun teguran dari pemerintah setempat.
Anggota Komisi IV DPR RI Hamdhani menyebutkan, bukan hanya soal ekspansi lahan yang ilegal saja, sebagian besar perusahaan itu juga tidak menyediakan kebun plasma sebesar 20% dari total lahan garapannya untuk masyarakat.
“Padahal berdasarkan UU No. 39 Tahun 2014 tentang perkebunan disebutkan, pengusaha perkebunan wajib membangun kebun plasma minimal 20% dari luas kebun inti,” ujar Hamdhani.
Lebih jauh legislator asal Kalimantan Tengah ini juga menyebut, kebun plasma ini seharusnya dibangun bersamaan dengan pembangunan kebun inti. Sehingga, masyarakat yang seharusnya menerima haknya dalam pengelolaan kebun plasma tersebut akhirnya tidak mendapat apa-apa.
Dalam kunjungan kerja di daerah pemilihannya, Hamdhani mengamati bahwa perusahaan-perusahaan tersebut dominan mengacu pada peraturan perkebunan sebelum terbitnya UU No. 39 Tahun 2014. Peraturan tersebut menyatakan bahwa perusahaan perkebunan tidak wajib membuat kebun plasma bagi masyarakat setempat.
“Perusahaan itu gak mau ikut aturan baru. Itu sebenarnya yang kami tuntut saat ini agar perusahaan ikut UU No. 39 tahun 2014,” tegas Hamdhani di Jakarta.
Perubahan aturan beberapa tahun terakhir ini, diakui oleh Hamdhani, telah menyulitkan pengusaha dalam memperbaharui semua izinnya. Namun hal tersebut seyogyanya tidak menjadi soal karena berhubungan dengan pendapatan negara atas pajak dan juga hak masyarakat dalam menggarap kebun plasma.
“Kami terus mendorong kepada Gubernur untuk terus mengawal perusahaan-perusahaan yang sudah teridentifikasi melanggar, bukan hanya itu nanti yang kita akan bawa ke rapat dengan menteri terkait,” ujarnya.
Minggu kemarin, Hamdhani bersama sepuluh anggota Komisi IV yang lain telah melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Tengah atas laporan dari sejumlah LSM yang mengadu ke DPR.(*)