Masyarakat Harus Ikut Menjaga Kelestarian SDA

JAKARTA (15 Desember): Rancangan Revisi UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) hayati dan Ekosistem merupakan aturan yang dirancang untuk penyelenggaraan konservasi keanekaragaman hayati dan ekosistem. Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah kerusakan atau kepunahan serta menjamin kelestarian fungsi dan keseimbangan ekosistem.

Anggota Komisi IV DPR RI, Hamdhani mengajak masyarakat untuk ikut berperan menjaga kelestarian SDA. Mengingat masyarakat memiliki peran penting dalam penyelenggaraan konservasi keanekaragaman hayati dan ekosistem.

"Kita harus memberikan pemahaman kepada masyarakat dengan program-program yang sudah dilakukan oleh LHK dan Kehutanan," papar Hamdhani saat melakukn kunjungan kerja ke Universitas Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat, Rabu (14/12).

Politisi Partai NasDem ini menjelaskan, terbenturnya masyarakat dengan aturan konservasi, disebabkan karena banyak ketidaktahuan masyarakat. Sehingga pemerintah bertanggungjawab memberikan pengertian yang cukup kepada masyarakat untuk menjaga kelestarian alam.

"Hutan-hutan konservasi itu digarap karena ketidak tahuannya, sehingga berbenturan dengan hukum," ujar Hamdani.(*)

Add Comment