Hakim MK Patrialis Akbar Ditangkap KPK

 

JAKARTA (26 Januari): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar bersama 10 orang lainnya. Penangkapan itu diduga karena pemberian hadiah atau janji terkait uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan ke MK.
"KPK telah melakukan OTT dan mengamankan 11 orang, salah satunya adalah hakim di Mahkamah Konstitusi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Kamis (26/1).

Dari 11 orang yang diamankan, satu di antaranya telah dilepaskan. Sedangkan yang lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK. Salah seorang pengusaha daging turut diamankan dalam OTT tersebut.

Tim Satuan Tugas KPK mengamankan dokumen dan sejumlah uang tunai. Menurut sumber KPK, uang tersebut sedang dihitung penyidik.

Ketua MK Arief Hidayat langsung menggelar musyawarah hakim. Arief meminta maaf atas tertangkap tangannya salah satu pejabat MK oleh KPK pada Rabu (25/1). Arief mengatakan semua hakim MK mendukung KPK bahkan mempersilakan KPK memeriksa hakim MK tanpa perlu persetujuan Presiden.
"Kami membuka akses seluas-luasnya kepada KPK. Jika diperlukan, MK siap memberikan keterangan tanpa perlu izin Presiden, termasuk seluruh jajaran MK," kata Arief saat jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/1) bersama tujuh hakim konstitusi lainnya.

 

Arief juga mengatakan MK segera mengajukan permintaan kepada Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan tidak dengan hormat Patrialis Akbar dari hakim MK sembari menunggu Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) mengambil keputusan terhadap Patrialis.
Jika Patrialis resmi diberhentikan, Arief berharap kekosongan itu segera diisi karena MK memiliki sejumlah agenda, seperti judicial review maupun momen pilkada serentak yang segera digelar pada Februari ini.

"Sangat urgen untuk segera mengisi kekosongan tersebut. Itu urusan internal lembaga pengusul. Nggak bisa kita mencampuri. Sebab, dalam konstitusi, itu merupakan kewenangan yang mengusulkan," ujarnya.

Hakim MK berjumlah sembilan orang, yang terdiri atas 3 hakim dari pemerintah, 3 dari Mahkamah Agung, dan 3 dari DPR. Patrialis merupakan hakim MK yang berasal dari usul pemerintah.

Mantan Ketua MK, Mahfud MD mengatakan  penangkapan Patrialis merupakan ujung dari proses yang tidak transparan dan terbuka pengangkatan Patrialis sebagai hakim MK.

Patrialis diangkat menjadi hakim MK berdasarkan penunjukan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono waktu itu, tanpa proses pemilihan dan perekrutan yang dilakukan. Artinya pengangkatan Patrialis yang mantan Menteri Hukum dan HAM di era SBY itu sangat kental unsur politis dan tidak sesuai undang-undang.

Sempat ada gugatan terhadap pengangkatan itu. Namun dalam proses hukum di persidangan hingga banding, akhirnya Patrialis menang dan tetap ke kursi hakim MK.

Dari kasus OTT Patrialis tersebut, Mahfud juga menyoroti lemahnya lembaga penegak hukum dalam membentengi diri dari hal- hal yang negatif. "Proses rekrutmen penegak hukum hendaknya transparan dan terbuka, baik di kalangan eksekutif maupun di legislatif," ungkapnya.

Sebelumnya Dewan Etik MK mengaku telah beberapa kali memberikan teguran kepada hakim Patrialis Akbar.*

Add Comment