NasDem Tolak Usul Angket Penyadapan

JAKARTA (3 Februari): Fraksi NasDem menolak wacana pengajuan Hak Angket Penyadapan yang digulirkan Fraksi Partai Demokrat.  Johnny G Plate, Wakil Ketua Fraksi NasDem menilai, wacana Angket Penyadapan tersebut masih sangat prematur dan tak berdasar. Wacana pengajuan hak angket itu juga dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap penegakan hukum.

"Kami tidak mendukung usulan inisiatif Angket Penyadapan karena berpotensi mempengaruhi proses pengadilan dan akan mengganggu stabilitas politik yang justru akan merugikan negara, khususnya di bidang pembangunan ekonomi," ucap Johnny, Kamis (2/2).

Lebih jauh Johny juga menuturkan, seharusnya DPR justru mengawasi jalannya proses peradilan agar berlangsung secara adil dan jujur. Legislator asal NTT ini juga menyatakan, DPR sebaiknya lebih berkonsentrasi menyelesaikan tugas politik yang menumpuk, salah satunya menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) sebagai prioritas karena ditargetkan rampung April 2017.

Anggota Komisi XI DPR ini juga menilai, usulan hak Angket Penyadapan masih bersifat dugaan atas kemungkinan penyadapan.

"Isu penyadapan hanya sebagai interpretasi dan dugaan dari pihak yang merasa dirugikan, namun tidak ada basis data dan bukan fakta di persidangan," ujar Johny.

Bukan hanya menolak usulan angket, Fraksi NasDem juga berencana mengajak fraksi-fraksi partai koalisi pendukung pemerintah untuk tidak mendukung usulan hak angket tersebut.

" NasDem menolak dan akan mengajak rekan-rekan dari fraksi koalisi pendukung pemerintah untuk menolak rencana usulan hak angket tersebut," tegas Johny.

Isu Hak Angket Penyadapan didorong setelah mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menduga percakapan telepon dia dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin disadap. SBY meminta kepolisian mengusut dugaan penyadapan tersebut. Bahkan jika penyadapan dilakukan institusi negara, SBY meminta Presiden Joko Widodo turun tangan.(*)

Add Comment