NasDem Lihat Sejumlah Pelanggaran Sistemik
JAKARTA (17 Februari): Setelah mempelajari laporan serta data yang masuk dari masyarakat terkait hilangnya hak konstitusionalnya akibat tidak dapat memilih dalam pemungutan suara pada Pilkada DKI Jakarta 2017, Partai NasDem melihat ada dugaan terjadinya pelanggaran tersebut terpola secara sistematis.
Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar di DPP Partai NasDem, Kamis (16/02).
Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem, Taufik Basari mengungkapkan pola-pola yang menjadi penyebab hilangnya hak konstitusional warga. Pertama, Taufik menjelaskan adanya masyarakat tertentu yang tidak terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) padahal pada Pemilu sebelumnya telah ikut Pemilu.
“Meskipun para pemilih tersebut telah memenuhi syarat menurut ketentuan, yakni boleh memilih sepanjang memiliki e-KTP ataupun Surat Keterangan dari Dinas Catatan Sipil dan menunjukkan KK kepada KPPS dan diberikan waktu setelah pukul 12.00, tetapi kenyataannya pemilih tersebut tidak diperbolehkan atau tidak dapat menggunakan hak pilihnya,” ungkap Taufik Basari.
Lebih lanjut, Taufik mengungkapkan, di beberapa TPS terjadi pola berupa diombang-ambingkannya para pemilih atau diberikan penjelasan yang membingungkan, bertele-tele, tidak tegas dan tidak dibantu dengan baik. Akibatnya, batas waktu yang diberikan untuk memilih telah habis, sehingga hak pilih tidak dapat digunakan.
Selain itu, di beberapa TPS terdapat petugas TPS seperti sengaja bekerja dengan lambat di waktu-waktu kritis yang tersisa lalu menutup TPS dengan alasan waktu pemilihan telah habis. Padahal, pemilih yang hendak memilih telah antri sejak lama sehingga tidak dapat memilih.
“Ada pula pola yang memperlihatkan petugas KPPS mengetahui adanya keterbatasan surat suara dibandingkan dengan pemilih yang hendak menggunakan hak pilihnya. Namun, tidak diupayakan untuk membantu mendapatkan solusi agar hak konstitusional ini tetap dapat digunakan para pemilih tersebut,” lanjut Taufik.
Pola lain yang ditemukan adalah adanya keberatan dari saksi pasangan calon untuk memberikan kesempatan para pemilih menggunakan hak pilihnya. Hal ini menjadi semacam dukungan kepada KPPS yang tidak memperbolehkan para pemilih untuk memilih atau mempersulit para pemilih menggunakan haknya. Kemudian tidak adanya tindakan solutif dan konkret dari KPU Provinsi DKI Jakarta untuk segera mengambil tindakan dan instruksi di lapangan guna menjamin dan melindungi hak konstitusional ini.
“Bahkan ada yang sempat terjadi perdebatan antara para pemilih dengan petugas KPPS atau dengan saksi pasangan calon tertentu di beberapa TPS,” ungkap Taufik.
Terjadinya pelanggaran dengan pola seperti ini, tambah Taufik, terdapat di wilayah-wilayah tertentu dengan segmen pemilih tertentu. Meski begitu, dirinya belum melihat tindakan yang dilakukan KPU maupun Bawaslu terkait pelanggaran ini. Maka dari itu, Partai NasDem meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk tidak memandang enteng masalah ini dan menanggapi ini dengan serius, karena pelanggaran hak konstitusional ini merupakan pelanggaran berat.(Fahrudin Mualim/*)