KPU Jayapura Salah Gunakan Kewenangan
SENTANI, PAPUA (24 Februari): Jum’at 24 Februari 2017, pukul 15.00 wib berlangsung Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten Jayapura yang berlangsung di Hotel Sentani Indah, Distrik Sentani Kota. Rapat yang berlangsung terlambat dari jadwal tersebut dihadiri oleh Panwas Kabupaten, 3 orang Paslon serta lima saksi dari setiap pasangan calon, Kapolres, Dandim, serta awak media.
Rapat pleno yang sudah dinantikan oleh masyarakat Kabupaten Jayapura diawali dengan pembacaan susunan acara, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan doa. Rapat baru berlangsng beberapa menit, muncul protes dari saksi pasangan nomor 1 Yanni-Sadrah dan pasangan Nomer 5 Yansen-Rahman. Aksi dua pasangan paslon tersebut memprotes bahwa rapat pleno tidak dapat dilanjutkan karena menganggap pilkada tidak sah dan harus diulang.
Rapat kembali berjalan setelah protes dari saksi pasangan Yani-Sadrah dan Yansen-Rahman mereda. Pleno kembali dilanjutkan setelah disepakt para peserta pleno dengan pembacaan rekapitulasi Formulir DA distrik Namblong dan distrik Kaureh.
Setelah pleno berlangsung dengan lancar, kemudian ketua KPUD Jayapura memberikan penawaran kepada peserta pleno.
“Apakah pembacaan DA untuk 17 distrik yang lainnya dapat dilanjutkan mengingat KPUD sudah mendapatkan rekomendasi dari Panwas Kabupaten Jayapura untuk dilakukan PSU di 17 distrik?” kata Ketua KPUD Jayapura Lidya.
Tawaran dari ketua KPUD tersebut langsung ditolak oleh saksi pasangan nomer 2 Mathius-Giri, Herlin Monim.
“Bahwa semua pelaksanaan pemungutan suara ulang sudah diatur di dalam UU No.1/2015 pasal 112, PKPU Nomer 10 tahun 2015 pasal 59 sampai dengan pasal 62. bahwa persoalan KPPS tidak bisa menjadi dasar adanya PSU, dan PSU diatur batas waktunya maksimal 4 hari semenjak pemungutan suara serentak,” tegas Herlin Monim, seperti rilis yang dikirim ke redaksi.
Forum pleno mulai berjalan panas, Panwas Kabupaten Jayapura menyatakan bahwa rekomendasinya bersifat mengikat dan harus dilaksanakan oleh KPUD Jayapura. Penegasan Panwas disambut oleh Ketua KPUD Jayapura dengan tindakan tegas yakni memutuskan secara sepihak untuk menutup pleno rekapitulasi tanpa memberikan kesempatan kepada para saksi untuk memberikan sanggahan atas persoalan yang dibicarakan tersebut.
Setelah mengetok palu tanda diakhirinya pleno, seluruh komisioner KPUD dan Panwas meninggalkan ruangan. Anehnya dalam pleno tersebut juga tidak disertai dengan berita acara yang seharusnya dibuat.
Secara sepihak rapat pleno tersebut ditutup tanpa adanya keputusan dan juga berita acara. Karuan saja Panitia Pemilihan Distrik melakukan protes, karena tidak diberikan waktu untuk menjelaskan terkait dengan persoalan KPPS tersebut.
Tindakan ini jelas merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan juga perbuatan yang sewenang-wenang. Rapat pleno yang diselenggarakan dengan biaya dari uang rakyat tersebut dilakukan tanpa merujuk pada aturan dan tahapan yang telah diatur dalam PKPU tentang rekapitulasi.
Menurut Herlin Monim, selama rekapitulasi ditingkat TPS sampai dengan ditingkat Distrik tidak ada protes atau sanggahan dari para saksi maupun panwas terkait KPPS.
“Jelas ini tindakan yang melanggar hukum dan merusak demokrasi’, kata Dedy Ramanta Wasekjen DPP Partai NasDem yang hadir dalam Rapat pleno tersebut.(*)