Rekomendasi Panwas Kabupaten Jayapura Batal Demi Hukum

SENTANI, PAPUA (28 Februari): Menyikapi ketidakpastian hasil akhir pemungutan suara pilkada Kabupaten Jayapura, Tim Pemenangan pasangan Mathius Awoitau dan Giri Wijayantoro berkonsultasi dengan KPU Provinsi Papua serta Bawaslu Provinsi Papua.

Pada Senin (27/02) kemarin, Tim pemenangan pasangan Mathius-Giri Wijayantoro, sekitar Pukul 13.00 WIT  di terima Ketua KPU Provinsi Papua, serta dua orang anggota Komisioner lainnya yakni Beatrick dan Isac yang didampingi Sekretaris KPU Papua, Edison Awoitauw, sebagai ketua tim sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Jayapura menanyakan kejelasan nasib rapat pleno KPUD Kabupaten Jayapura kepada KPU Papua.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada seluruh delegasi Tim pemenangan pasangan nomer 2, KPU Papua menegaskan bahwa mereka telah melakukan supervisi dan monitoring kepada KPUD Kabupaten Jayapura.

Pada Senin, (27/02) kemarin, berlangsung pemeriksaan terkait dengan rekomendasi Panwas.

“Pada prinsipnya rekomendasi panwas sedang dilakukan klarifikasi. Jadi belum ada kesimpulan terkait Pemungutan Suara Ulang. Jika ternyata rekomendasi dari Panwas Kabupaten Jayapura ternyata tidak bisa bertentangan dengan hukum maka KPUD sudah dianggap melaksanakan rekomendasi” ungkap Beatrik Wanane, S.IP

Terkait dengan sikap KPU Provinsi Papua, Herlin Beatrik Monim, saksi pasangan Mario menegaskan bahwa rapat pleno yang dilakukan KPUD Kabupaten Jayapura belum dinyatakan sebagai pleno final karena tidak didukung oleh berita acara dan juga keputusan terkait penghitungan suara. Sehingga status Rapat pleno KPUD Kabupaten Jayapura sebagai Pleno yang tertunda tanpa kepastian bukan final.

Pada hari yang sama rombongan Tim pemenangan Mario bergerak ke Kantor Bawaslu  Provinsi Papua. Rombongan  diterima salah seorang Komisioner Bawaslu Fegie Yakob Wattimena serta beberapa orang staf sekretariat Bawaslu Papua.

Dalam kesempatan tersebut Tim Koalisi Jayapura menyampikan daftar kronoligis peristiwa serta dugaan kesalahaan yang dilakukan oleh Panwas Kabupaten Jayapura.

“Rekomendasi Panwas Kabupaten Jayapura ditempuh dengan cara ilegal atau cara-cara yang bertentangan dengan hukum. Rekomendasi yang dikeluarkan Panwas Kabupaten Jayapura dikeluarkan setelah mereka melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen-dokumen pemilu yang ada di kantor KPUD Kabupaten Jayapura. Penggeledahan dan penyitaan tersebut adalah tindakan ilegal. Hanya Hakim Mahkamah Konstitusi yang berhak memerintahkan pembukaan kotak suara atau sidang pleno yang disaksikan oleh saksi pasangan calon. Dengan demikian keaslian dokumen yang disita Panwas tersebut perlu dipertanyakan keasliannya. Tidak tertutup kemungkinan dokumen yang disita tersebut telah berubah yang bisa diduga akan berpengaruh terhadap perolehan suara,” tegas Edison Awoitauw .

Sementara itu pada kesempatan yang sama, Wakil Sekjen DPP NasDem, Dedy Ramanta, SH menegaskan, ini murni kesalahan KPUD dan juga kesalahan Panwas.

“Sehingga jika ada terjadi kesalahan penyelenggara maka tidak boleh merugikan pasangan calon. Tidak ada sengketa hasil, ini murni persolan administrasi. Sehingga layak dibatalkan rekomendasi panwas” ungkapnya.

Selanjutnya komisioner Bawaslu Papua mempersilahkan tim untuk membuat laporan ke Gakkumdu Provinsi Papua agar dapat diproses sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Gakkumdu.(*)

Add Comment