DPR Tak Berhak Intervensi Nama Calon Anggota KPU-Bawaslu
Getting your Trinity Audio player ready...
|
JAKARTA (29 Maret): Wakil Ketua Fraksi NasDem, Johnny G Plate, menegaskan DPR tak berhak mengintervensi nama-nama calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lebih tegas Johnny menyatakan, DPR, khususnya Komisi II, wajib menghormati daftar nama yang telah disodorkan Panitia Seleksi (Pansel).
"Kalau itu (nama-nama) endaklah. Pansel kan harus mandiri kalau soal nama-nama," ujar Johnny saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/03).
Politisi NasDem ini menganggap aneh jika anggota Komisi II yang mempertanyakan kapabilitas sejumlah nama yang diserahkan ke DPR. Menurut Johnny, hal itu baru akan diketahui setelah uji kelayakan dan kepatutan berlangsung.
"Kalau soal tidak puas, kami juga belum tahu hasil dari proses seleksinya seperti apa. Darimana puas tidak puasnya. Perdebatannya ya adanya di proses seleksi oleh Pansel. Kalau merasa tidak cocok, undang Panselnya. Tanya ke mereka," papar Johny.
Begitu pula sebaliknya, Pansel juga tidak berhak memaksa DPR untuk memilih 7 Komisioner KPU dari 14 nama yang disodorkan. Begitu pula dengan 10 nama calon Komisioner Bawaslu.
Ia juga menyatakan Komisi II tak perlu khawatir bila hasil seleksi nanti tidak sesuai dengan Undang-undang Pemilu yang baru. Sebab, melangsungkan uji kelayakan dan kepatutan merupakan kewajiban Komisi II sebagai respons dari Surat Presiden (Surpres) untuk segera memproses 14 nama calon Komisioner KPU dan 10 calon Komisioner Bawaslu. Hal tersebut, kata Johnny, tidak bersinggungan dengan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu.
"Pansel berjalan di luar DPR. DPR berjalan di luar Pansel. Masing-masing kan berjalan. Nah, kita berharap DPR bisa menghasilkan keputusan yang terbaik. KPU juga kan meminta supaya tidak serentak seleksinya. Kalau serentak akan mengganggu kontinuitas program KPU. Itu berarti mereka minta dipenggal supaya (fit and proper test) jalan," jelas Johny.(*)