NasDem DPRD DKI Jakarta Dukung Empat Raperda
JAKARTA (30 Maret): Menanggapi 4 (empat) rancangan peraturan daerah (Raperda) yang disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Sumarsono dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, pada Rabu (15/3) lalu, Fraksi Partai NasDem setuju dan mendukung adanya Perda tersebut.
Keempat Raperda tersebut adalah Raperda tentang Kearsipan, Raperda tentang Perpustakaan, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Jakarta, dan Raperda tentang Perindustrian.
“Setuju, karena selama ini belum ada Perda yang mengatur tentang permasalahan seperti itu. Kalau ada Perda maka akan ada pegangan untuk melaksanakan kegiatan,” ujar Hasan Basri Umar, Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/3).
Pandangan umum Fraksi Partai NasDem yang disampaikan Hasan Basri Umar menyatakan, terhadap Raperda tentang Kearsipan, Fraksi NasDem mengusulkan agar menerapkan sistem digitalisasi arsip yang dapat diakses oleh publik serta mengacu kepada orisinalitas dan keotentikan data dan informasi sebagai arsip itu sendiri. Kemudian terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, perlu tambahan perpustakaan keliling yang juga dibuat serta dijalankan dan ditempatkan pada sarana publik, seperti di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) atau balai-balai warga serta kantor-kantor pemerintahan.
“Bentuknya nanti menggunakan mobil, dan akan keliling ke tempat-tempat yang sering dipakai masyarakat untuk berkumpul, seperti RPTRA, nanti setelah 2-3 jam keliling lagi,” lanjut Hasan Basri.
Kemudian terhadap Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Jakarta, Fraksi Partai NasDem pada prinsipnya menyetujui dengan landasan dan tujuan kemaslahatan bagi warga DKI Jakarta dan terciptanya efektifitas dan efisiensi dari pelayanan serta pemenuhan terhadap kebutuhan air bersih dan penanganan limbah air di Jakarta.
Namun demikian, Fraksi Partai NasDem meminta penambahan kajian mengingat ada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 yang membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 dan kembali kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang sumber daya air yang sejalan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Sementara terhadap Raperda tentang Perindustrian, Fraksi Partai NasDem mengusulkan agar pemerintah daerah memiliki ketentuan agar semua industri bisa dipusatkan. Meskipun sudah ada pusat industri, seperti di Jakarta Timur, tetapi masih ada industri-industri lain yang belum terpantau Dinas Perindustrian.
“Kalau ada peraturan daerah akan lebih terperinci, sehingga Dinas Perindustrian terikat dengan apa yang tertuang dengan peraturan daerah itu. Selama ini belum ada. Ini yang kita dukung supaya Dinas Perindustrian DKI Jakarta punya power untuk melakukan yang kiranya tidak sesuai Perda,” pungkas Hasan Basri. (Fahruddin Mualim/*)