NasDem Minta Presiden Evaluasi Kepolisian di Papua
JAYAPURA, PAPUA (14/4), Presiden RI diminta untuk melakukan evaluasi kepolisian di Papua. Atas ketidaknetralan aparat kepolisian dalam pelaksanaan pilkada di Kabupaten Jayapura. Ketidak Netralan polisi juga terlihat jelas dalam kasus penetapan, penangkapan dan penjemputan paksa 19 kepala distrik se kabupaten Jayapura sebagai tersangka.
Hal tersebut diungkapkan , anggota komisi tiga DPR RI, Ahmad Ali, di Jayapura, Jumat (14/04).
Setelah melakukan pertemuan dengan 19 kepala distrik yang dijadikan tersangka, dan sejumlah tokoh adat kabupaten jayapura, anggota komisi tiga dari Partai NasDem, Ahmad M Ali, mempertanyakan kenetralan polisi dalam mengawal pelaksanaan pilkada kabupaten Jayapura.
Penetapan 19 kepala distrik se kabupaten Jayapura sebagai tersangka, hingga proses penjemputan paksa yang dilakukan aparat kepolisian sangat tidak wajar dengan mengerahkan polisi bersenjata ke rumah kepala distrik dan penjemputan ke Jakarta. Begitu juga dengan pencekalan sejumlah kepala distrik di bandara Sentani.
“Cara Polisi melakukan penangkapan 19 kepala distrik melukai cara keadilan, cara aparat tidak wajar, kepala distrik bukan teroris atau penjahat. Mereka hanya menyurati atasannya, atas kondisi di daerahnya,” tegas Ahmad Ali.
Untuk itu, sebagai wakil rakyat yang telah mendengar langsung curhatan kepala distrik, politisi NasDem itu meminta kepada Presiden untuk melakukan evaluasi kepolisian di Papua.
Bukan hanya itu, kasus menjadikan 19 kepala distrik sebagai tersangka, karena membuat rekomendasi kepada Kemendagri atas kondisi masyarakat pasca Pilkada, bukanlah kasus pidana yang bisa di bawa ke ranah pengadilan negeri.
“Seharusnya kalau surat rekomendasi 19 kepala distrik yang dianggap sebagai pelanggaran pilkada, harusnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi, bukan polisi yang menjadikan kepala distrik sebagai tersangka dan disidangkan di pengadilan Negeri,” ungkap anggota DPR RI dari Fraksi NasDem tersebut.
Penangkapan kepala distrik dan menjadikan mereka sebagai tersangka dan saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri kelas I Jayapura, adalah proses rekayasa yang sengaja diciptakan untuk kepentingan dan kekuasan kelompok tertentu.
“Ini adalah rekayasa kepada kepala distrik dan upaya untuk membungkam mulut rakyat untuk menutup kebenaran,” jelas Ahmad Ali.
Dari hasil investigasi sementara Partai NasDem, menemukan adanya indikasi, polisi terlibat dalam kriminalisasi. Sementara dari hasil pertemuan dengan kepala distrik, terlihat pelaksanaan pilkada carut marut yang sarat dengan kepentingan. Dimulai dengan adanya kejanggalan dalam penetapan PSU yang dikeluarkan Panwas. Ini adalah suatu skenario yang sengaja diciptakan.
“Kami tidak menemukan syarat PSU dipenuhi, keberatan Panwas untuk mengeluarkan PSU adalah satu desain yang sengaja di ciptakan untuk kelompok tertentu,” tegas Ali, seperti rilis yang diterima redaksi.
Melihat ketidak netralan aparat kepolisian di kabupaten Jayapura, Ahmad Ali menyatakan, akan membawa hal ini dalam rapat dengar pendapat komisi tiga dengan Kapolri.
“Saya akan bersama-sama dengan komisi tiga turun ke lapangan, melakukan penyelidikan dan investigasi.” Pungkas Ahmad Ali.(*)