a

Memahami Perppu No 2 Tahun 2017 Dalam Perspektif Melindungi Tumpah Darah

Memahami Perppu No 2 Tahun 2017 Dalam Perspektif Melindungi Tumpah Darah

 

Oleh: Ahmad M Ali

Anggota Komisi III, Fraksi NasDem DPR RI

 

Kehadiran Peraturan Presiden Pengganti undang-undang Nomor 2 tahun 2017 yang mengatur mengenai organisasi kemasyarakatan menuai kritikan dari berbagai pihak. Walaupun telah disampaikan di berbagai media, bahwa tujuan negara adalah untuk memastikan keselamatan, menghalau kecemasan dan memberikan kepastian hukum. Langkah itu diambil untuk menjamin keselamatan bersama dari ancaman radikalisme dan prahara yang lebih luas. Dalam artian, ada suatu ancaman global yang menjadi suatu kegentingan yang sifatnya memaksa negara untuk mengambil langkah-langkah strategis.

Pertanyaannya, apakah sudah ada kegentingan yang memaksa sehingga aturan dan pendisiplinan organisasi kemasyarakatan perlu dilakukan? Tulisan ini bukan hendak menjawab seputar desas-desus yang berkembang seputar Perppes tentang ormas diterbitkan. Tetapi sebagai suatu sumbangan pikiran yang dapat membantu memberi maksud pentingnya pembelaan tanah air. Sekaligus sebagai suatu sikap dari Partai NasDem memberi dukungan pada kebijakan Presiden Joko Widodo.

 

Kerukunan versus Perpecahan 

“rasa cinta bangsa itu lebar dan luas, dengan memberi tempat pada lain-lain sesuatu, sebagai lebar dan luasnya udara yang memberi tempat pada segenap sesuatu yang perlu untuk hidupnya segala yang hidup (Soekarno, 1963),” demikian petikan Soekarno dalam buku di bawah Bendera Revolusi. Soekarno memberi penegasan pada tidak adanya larangan pengetahuan, keyakinan, agama ras dan lain-lain hidup di bawah perlindungan Republik Indonesia.

Petikan yang bersejarah ini sengaja dihadirkan kembali untuk memberikan suatu keyakinan betapa pentingnya menjaga Pancasila sebagai ideologi negara yang memberi tempat perlindungan pada segenap tumpah darah. Pancasila membingkai semua identitas yang terkoyak, yang marjinal, terpinggirkan, tersingkirkan menjadi satu kekuatan bangsa (nation).

Uniknya, Indonesia bisa menyatu karena kesamaan nasib, ini mukjisat karena tak pernah terjadi di negara mana pun. Kita dari awal tak berdiri karena agama, suku, warna kulit, bahasa dan sebagainya. Kita berdiri bersama karena lelah, letih, tersiksa, dan menderita karena dijajah.

Dalam konteks itu segala ancaman runtuhnya wibawa dan penghianatan terhadap Pancasila harus dipahami sebagai ancaman bagi segenap tumpah darah. Lebih celaka lagi, kalau niatan itu telah jadi sebuah gerakan politik. Yang diekspresikan di jalan-jalan utama secara terbuka, mengumandangkan sikap politik untuk mengganti Pancasila sebagai ideologi negara.

Konstalasi Global ‘Perang Ideologi’

Tidak ada yang memungkiri bahwa dunia sedang diseret pada “perang ideologi”. Merujuk pada teori yang dikemukakan oleh Samuel Huntington tentang “ Clash of Civilization “, mengatakan, bahwa ada semacam pertentangan antara peradaban yang merupakan sebuah entitis kultural, hendak menggantikan entitas negara yang konvensional. Percaturan dunia nampaknya sedang dalam ruang lingkup itu.

Pasca pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dengan segala kontroversinya, haluan politik negara terdiri dua golongan utama yakni: kalangan nasionalis dan agama, termasuk golongan kaum muslim di dalamnya. Sepanjang dekade yang telah kita lewati itu, kerukunan antara golongan nasionalis dan Islam, telah membentuk suatu ikatan kebangsaan yang kokoh. Tidak ada rasa saling menapihkan satu sama lain melainkan berjalan beriringan.

Pada era reformasi kebebasan menyampaikan pendapat dan organisasi tumbuh bak jamur di musim penghujan. Gerak bangsa sedemikian berkembang tanpa adanya rambu-rambu ideologi untuk pendisiplinan nasional. Ditambah lagi dengan menguatnya situasi demokrasi ke arah alam liberalistik yang menyebabkan timbulnya kekosongan penguatan ideologi negara, Pancasila. Kekosongan ini kemudian dijadikan sebagai ruang untuk menginput paham-paham lain yang bertentangan dengan Pancasila. Sebagian orang tertentu mengakses informasi dan komunikasi dan menyebarkan pandangan dunia. Yang diarahkan untuk mendorong lahirnya gerakan mengubah sistem dan dasar negara dengan bentuk yang baru.

Sementara itu, saban hari kita menyaksikan dari berbagai media, baik sosmed, televisi, koran dan berita online. Bagaimana upaya radikal dari gerakan ekstreme tertentu memaksakan pandangan kulturalnya untuk membangun sebuah negara dengan tesis tertentu. Mereka tidak hanya melakukan gerakan politik lewat pengorganisasian bawah tanah tetapi juga melancarkan hard diplomatic lewat sejumlah aksi perang kota, pengeboman, penculikan dan sebagainya.

Pengalaman sejumlah negeri di Timur Tengah yang kini hancur berantakan menjadi contoh yang kasat mata. Terlepas dari segala macam kontroversi konspiratif lewat perang proxi, tetapi tak bisa dinapihkan, bahwa susunan kekuatan tersebut berdiri atas landasan keyakinan kultural tertentu, sebagai pandangan dunia yang membimbing mereka melakukan gerakan makar. Dan yang terbaru adalah prahara Marawi di Philipina, negara yang bertetangga dengan Indonesia. Contoh-contoh tersebut bukan sekedar mengabarkan rangkaian kekerasan bersenjata tetapi juga mengakibatkan ribuan lahirnya pengungsi dan jatuhnya korban jiwa pada masyarakat sipil yang tidak berdosa.

 

Perpres untuk Melindungi Segenap Tumpah Darah

Tentu saja, kita tidak berharap konstalasi global tersebut terjadi di Indonesia.  Kita tidak ingin negara kesatuan Republik Indonesia, dijadikan sebagai arena perang proxi ideologi. Sehingga, jauh-jauh hari peristiwa di tempat lain tersebut, kita jadikan peringatan pada diri sendiri untuk berbenah diri. Berbenah diri dalam pengertian ini adalah melakukan suatu gerak restorasi arah demokrasi dan nasionalisme kita untuk kembali pada hakikatnya.

Dalam pengertian itulah, maksud yang terkandung dalam Peraturan Presiden nomor 2 tahun 2017 sebagai suatu pengejawantahan untuk menjaga kerukunan tersebut. Suatu langkah yang diambil oleh negara untuk menghentikan berbagai macam provokasi benturan antara nasionalisme dan Islam, maupun dengan yang lainnya, baik dalam konteks negara hingga tindakan sehari-hari.

Kehadiran Perpres Nomor 2 tahun 2017, harus didudukan dalam konteks sebagai berikut: Pertama, langkah tersebut tentu saja bukan suatu tindakan kesewenang-wenangan untuk mencabut hak berorganisasi, berkumpul dan menyampaikan pendapat. Tetapi suatu ikhtiar melindungi segenap tumpah darah kita dari pengaruh radikalisme yang buruk; yang anti terhadap kerukunan rakyat;

Kedua,bagi kita, Pancasila telah terbukti mampu menjadi jembatan yang menghubungkan berbagai pikiran dan aliran di dalam satu kesatuan kebangsaan. Pancasila sebagaipandangan hidup bangsa Indonesia adalah suatu kerangka holistik dan menyeluruh pada dimensi-dimensi subjektif rakyat Indonesia. Selama ratusan tahun hal itu telah dibunuh, dimatikan dan dihilangkan oleh sistem Kolonial.

Ketiga, negara tidak mungkin menunggu tumbuhnya gerakan radikal yang kuat baru mengambil tindakan. Oleh karena itu, pikiran jernih semua kalangan mengenai ancaman terhadap eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus ditempatkan dalam kepentingan yang lebih luas sebagai suatu kegentingan yang mendesak. Seperti kata pepatah, “negara saat ini tidak sedang memelihara anak kucing, tapi anak singa”. Ancaman radikalisasi untuk merongrong Pancasila dapat menjadi malapetaka jika tidak segera diambil tindakan yang tegas. Pembubaran ormas yang terang-terangan anti Pansila jauh lebih baik dilakukan sekarang sebelum semua terlambat.

Oleh karena itu,  dari pada kita harus teriak untuk berjuang dan berkorban agar “merdeka lagi,”. Maka mempertahankan kemerdekaan dengan merawat rasa kebangsaan, kerukunan semua golongan, dan bekerja keras membangun bangsa harus jadikan sebagai tujuan yang utama. Agar keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, baik Jasmani dan Rohani dapat tercapai dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.(*)

(Penulis adalah Anggota Komisi III, Fraksi NasDem DPR RI)

Add Comment