a

Anggota DPRD NasDem Tanah Bumbu di PAW

Anggota DPRD NasDem Tanah Bumbu di PAW

BANJARMASIH, KALSEL (27 Juli): Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem telah memberhentikan Hj Hamsiah sebagai anggota DPRD Tanah Bumbu (Tanbu), sekaligus pemberhentian menjadi anggota Partai NasDem.

Surat pemberhentian bernomor 047-SK/DPP-NasDem/VII/2017 tentang pemberhentian sebagai anggota Partai NasDem dan Penganti Antar Waktu (PAW) tertanggal 14 Juli 2017 langsung ditanda tangani Ketua Umum Surya Palon dan Sekretaris Jenderal Nining Indra Saleh.

Sekretaris DPW Partai NasDem Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Akhmad Rozani Himawan Nugraha mengungkapkan, pihaknya telah memberikan pembinaan terhadap Hj Hamsiah selama satu tahun, namun karena kurang merespon, maka Partai NasDem menyampaikan surat peringatan kepada yang bersangkutan.

"Kurang aktif membangun Partai NasDem, dan kami telah menyampaikan peringatan, hingga akhirnya masuk ke ranah Mahkamah Partai Partai NasDem hingga keputusan pemberhentian dan PAW," tutur pria yang juga anggota DPRD Banjar ini, usai rapat bersama dengan pengurus DPW Partai NasDem Kalsel, di kantor pemenangan Jalan A Yani Km 8, Rabu (26/7).

Akhmad Rozani berharap, anggota DPRD se-Kalsel asal Partai NasDem untuk aktif membangun partai untuk aktif terjun ke masyarakat, dan selalu giat dalam setiap kesempatan.

Tak hanya persoalan surat PAW DPP yang dibahas DPW Partai NasDem, namun juga membicarakan perkembangan DPD/DPC/DPRt menghadapi Pilkada dan Pemilu 2019.

"Kami sangat menyayangkan adanya PAW DPRD Tanbu asal Partai NasDem. Kami yakin, ini mampu menjadi pelajaran ke depan bagi anggota DPRD di daerah," katanya.

Apalagi, sambung Rozani, yang bersangkutan tidak mendukung keputusan Fraksi Partai NasDem di Tanah Bumbu, dalam pemilihan Ketua Badan Kehormatan DPRD Tanah Bumbu.(*)

Add Comment