a

BAHU NasDem Lampung Bantu 11.476 Warga Selama 2017

BAHU NasDem Lampung Bantu 11.476 Warga Selama 2017

BANDAR LAMPUNG, (30 Desember): Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) NasDem Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi, S.H., menerangkan bahwa sepanjang tahun 2017 BAHU NasDem Lampung telah sukses memberikan bantuan hukum gratis dengan menangani 62 laporan perkara yang bermanfaat bagi sedikitnya 11.476 warga Lampung. Menurut Wahrul, BAHU NasDem akan terus memperjuangkan permasalahan hukum yang menjerat masyarakat secara profesional.

Wahrul Fauzi juga menjelaskan, permasalahan hukum yang ditangani BAHU NasDem Lampung lebih banyak menangani masalah hak atas tanah dan tempat tinggal, hak atas lingkungan, hak atas pendidikan, hak atas perlindungan anak dan perempuan, hak tenaga kerja serta hak atas pelayanan publik.

“Kesemuanya itu masuk dalam penanganan kasus sebanyak 23 kasus perdata, 30 kasus Pidana, 1 perkara Tata Usaha Negara dan beberapa ditangani dalam ranah perkara keluarga sebanyak 11 kasus pada pengadilan Agama. Dalam penanganan kasus, BAHU Lampung selalu mengupayakan langkah non litigasi sebagai tindakan awal,” kata Wahrul di kantornya Jl. Khairil Anwar, Kota Bandar Lampung, Jum’at (29/12).

Wahrul yang didampingi Kepada Bidang Advokasi Juendi Eksa Utama, M. Yunus, Sekretaris BAHU M. Tomi Sumanta, serta unsur DPW NasDem Ikhwanto M. Nuh, dan Tim BAHU Supriyanto menjelaskan bahwa BAHU Lampung juga menerima pengaduan warga terkait pelepasan hak tanah yang berada di kawasan hutan register 35 di wilayah Lampung Selatan yaitu di Desa Tanjung Agung, Desa Tanjung Ratu, Desa Neglasari, Desa Trans Tanjungan, Desa Babatan Dalam dan Desa Karya Tunggal dengan potensi penerima manfaat sebanyak 11.129.

“Puluhan ribu warga yang berkepentingen terhadap pelepasan hak atas tanah hutan register 35 dan kita akan perjuangkan bersama masyarakat hak atas tanah tersebut,” jelas pengacara Hak Asasi Manusia ini.

Sedangkan di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, sebanyak 257 warga yang terdampak pembangunan jalan Tol Trans Sumatera seperti Desa Jati Agung, Desa Karang Anyar dan Desa Sidomulyo sebagian besar gugatannya berhasil dikabulkan.

Wahrul melanjutkan, salah satu tantangan terbesar BAHU NasDem Lampung adalah perkara memperjuangkan hak atas tanah dalam perkara Jalan Tol Trans Sumatera. (JTTS) di beberapa wilayah terdampak di Lampung Tengah sebanyak 192 warga yaitu di Desa Bandar Jaya Timur, Desa Indra Putra Subing, Desa Karang Indah, Desa Gunung Sugih, Desa Gunung Sari dan Desa Seputih Jaya. Menurut Wahrul pihaknya akan menggunakan upaya litigasi yang merupakan bagian dari cara penangan perkara terakhir jika upaya-upaya non litigasi tidak berhasil.

“Dengan hadirnya BAHU NasDem di Lampung, kami berharap masyarakat Lampung dapat bersama-sama menggunakan dan memperjuangkan hak hukumnya melalui mekanisme hukum yang ada,” jelas Wahrul.

Selain mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak-pihak yang telah ikut membantu dalam proses penyelesaian berbagai perkara di Lampung khususnya kepada para awak media, BAHU NasDem Lampung juga berharap permerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk dapat segera membuat peraturan daerah dan peraturan pelaksana dalam pemenuhan hak bantuan hukum masyarakat Lampung. Sebab akses keadilan tidak akan tercapai tanpa adanya pemenuhan hak bantuan hukum itu sendiri.

“Ini kewajiban negara melalui pemerintah bahwa konsep negara hukum mengandung prinsip-prinsip penegakan supremasi dan kepastian hukum serta peradilan yang bebas dan tidak memihak. Serta Negara hukum tidak memberi ruang bagi pelanggaran hak asasi manusia, diskriminasi, atau peradilan yang berpihak,” kata mantan Direktur LBH Bandar Lampung ini.(*)

Add Comment