NasDem Laporkan KPUD Bekasi ke Polda Metro

Getting your Trinity Audio player ready...

BEKASI (23 Agustus): Partai NasDem dan partai-partai peserta pemilu legislatif akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi ke Polda Metro Jaya.

Pasalnya NasDem menilai KPU Kabupaten Bekasi Jawa Barat tak mampu menjalankan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan pemohon Partai NasDem di Dapil 2, untuk menyandingkan data C1 dengan C1 Plano di Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Bekasi, Teten Kamaludin mengaku geram dengan tindakan yang dilakukan KPU Kabupaten Bekasi.

 Dalam proses penyandingan pada 117 TPS di Desa Telaga Murni terdapat 41 TPS yang tidak ada C1 dan C1 plano tidak lengkap.

"Putusan MK itu kan sanding data C1 plano dengan C1 hologram. Tapi KPU memaknai, jika C1 planonya tidak lengkap itu dapat diambil dari C1 salinan. Itu sudah bergeser maknanya dari makna penyandingan data. Originalnya itu kan C1 yang berhologram bukan C1 salinan yang keasliannya masih patut dipertanyakan," papar Teten, Jumat (23/8) dini hari.

Teten juga membeberkan, dari penyandingan data yang dilakukan KPU Kabupaten Bekasi itu terdapat banyak kejanggalan, yakni adanya ketidaksesuaian data pemilih antara pengguna hak pilih dengan total perolehan suara partai.

Berdasarkan hasil penyandingan yang sudah dihimpun selama tiga hari, NasDem juga menemukan terdapat 6 kotak suara dalam kondisi rusak, 11 kotak suara dengan kunci rusak, 10 kotak suara dengan segel rusak, 10 kotak suara tidak terdapat lembar C1 plano, 20 kotak suara tidak terdapat lembar hologram, serta 68 C1 plano ditemukan terpisah dari kotak suara.

Atas kejanggalan ini, NasDem dan parpol peserta pemilu lainnya mengaku telah menyarankan untuk dilakukan Penghitungan Surat Suara Ulang (PPSU). Namun, KPU Kabupaten Bekasi tidak menggubris dan terus melanjutkan penyandingan C1 Plano dengan C1 salinan. 

"Pendapat hukum kita lain, ini bukan sanding namanya. Belum lagi ada surat yang berisi anjuran dari KPU RI untuk menyandingkan data sampai besok, sementara sesuai amar putusan MK itu penyandingan data 14 hari kerja berarti sampai tanggal 29 Agustus," ujarnya. 

Terkait permasalahan tersebut, DPD NasDem Bekasi sejak tadi malam langsung menuju DPP Partai NasDem untuk menyusun laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut lantaran terdapat dua hal yang dianggap melanggar hukum, yakni menghilangkan C1 berhologram yang merupakan dokumen negara serta tidak patuh dalam menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi.(*)

Add Comment