NasDem Kabupaten Pasuruan Soroti Pembuangan Limbah

PASURUAN (4 November): Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur yang juga Ketua Komisi II DPRD setempat, Joko Cahyono mempertanyakan manajemen pengelolaan limbah PT Indolakto setelah ditemukan tumpukan limbah di lahan Perhutani.

Anggota Fraksi NasDem DPRD Pasuruan tersebut mengatakan, limbah itu seharusnya dibuang dengan jelas dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Bagi perusahaan yang membuang limbah sembarangan, jelas tidak dibenarkan. Apalagi limbah tersebut dibuang ke lahan produksi Perhutani, betul-betul menyalahi aturan," tegas Joko Cahyono di Pasuruan, Jawa Timur, Minggu (3/11).

Joko Cahyono yang akrab disapa Kaji Joko mengingatkan pembuangan limbah sudah diatur dalam mekanisme perundangan yang berlaku. Perusahaan tidak bisa sembarangan mengeluarkan dan membuang limbah apalagi di kawasan publik hutan produksi.

“Apapun alasannya, perusahaan tidak boleh membuang limbah di sembarang tempat. Ada mekanisme yang harus dilalui sehingga perusahaan bisa mendapatkan pengecualian dalam membuang limbah di tempat lain,” tandas Kaji Joko.

Pabrik pengolahan susu tersebut akhirnya menarik kembali sludge (limbah padat) yang dibuang di lahan Perhutani. Penarikan limbah padat tersebut dilakukan setelah terjadi polemik di tengah masyarakat. (NasDemKabPasuruan/*)

Add Comment