NasDem Sepakat Harmonisasi Hukum Melalui Omnibus Law

BANTEN (26 November): Ketua DPP NasDem Bidang Hubungan Legislasi Atang Irawan menyatakan metode Omnibus Law akan menyederhanakan regulasi yang tumpang tindih dalam beberapa perundang-undangan. Dengan Omnibus Law, Presiden Joko Widodo ingin menyatukan beberapa regulasi perundang-undangan. 

"NasDem sepakat Omnibus Law dilakukan untuk mengharmonisasikan pasal-pasal yang tumpang-tindih,” kata Atang dalam Seminar Hukum Omnibus Law yang diselenggarakan DPW Partai NasDem Provinsi Banten di Tangerang Selatan, Senin (25/11).

Doktor Ilmu Hukum Tata Negara itu mencontohkan, salah satu hal yang tumpang-tindih ialah penafsiran kata ‘dewasa’ dalam beberapa perundang-undangan. Dalam UU Pemilu seseorang yang dewasa ditafsirkan berumur 17 tahun, di UU Pidana ditafsirkan 16 tahun, dan di UU Kewarganegaraan 18 tahun. Adapun UU Perkawinan menyebut 21 tahun bagi laki-laki dan 19 tahun bagi perempuan.

“Soal penafsiran kata ‘dewasa’ saja sudah tidak ada kepastian hukum. Maka, tentu nanti Omnibus Law harus memberikan kepastian hukum, terutama untuk regulasi yang berkaitan dengan investasi agar tercapai akselerasi pembangunan,” jelasnya.

Menurut Atang, Omnibus Law perlu dilakukan dengan sistematis. Omnibus Law sebagai salah satu cara memperbarui hukum perundang-undangan. Tidak hanya terbatas pada penyederhanaan regulasi, tetapi juga termasuk harmonisasi kewenangan pembuatan regulasi.

Selain itu, Omnibus Law akan mencegah adanya ego sektoral dari para pembuat regulasi.

“Semakin banyak pihak yang membuat regulasi maka akan menimbulkan ego sektoral,” ujarnya.(MI/*)

Add Comment