NasDem Dukung Penuh RUU PKS Masuk Prolegnas 2021

JAKARTA (24 Juli): Fraksi Partai NasDem DPR RI mendukung penuh RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. 

"Karena kita memang sudah di dalam keadaan darurat kekerasan seksual, maka itulah kita butuh RUU PKS ini," ujar anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari dalam program News Maker Medcom.id, Kamis (23/7). 

Wakil rakyat dari Lampung I itu menyebutkan, RUU PKS sempat masuk Prolegnas 2020. Namun kemudian, anggota Komisi VIII DPR meminta untuk mengeluarkan RUU PKS tersebut. 

"Ironis, karena di waktu bersamaan muncul kasus kekerasan seksual di awal Juli ini," ujar anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu. 

Legislator NasDem itu merinci sejumlah kasus kekerasan seksual yang terjadi akhir-akhir ini. Di antaranya, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Lampung Timur.

Menurutnya, peristiwa itu sangat memukul Indonesia. Pasalnya, kekerasan seksual dilakukan oleh Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur berinisial DA. 

"Harusnya di situ lah tempat yang paling aman bagi perempuan dan anak," imbuh Taufik.

Kedua, kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh warga Prancis, Francois Abello Camille terhadap 305 anak di bawah umur. Kemudian kasus perkosaan di Bangkalan, Madura, Jawa Timur yang mengakibatkan korban bunuh diri dan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang-orang terdekat di Pasuruan, Jawa Timur.

"Korban dibunuh secara sadis dan ini pun juga menjadi persoalan kita semua. Itu baru terjadi pada Juli saja," tutur Legislator NasDem Dapil Lampung I itu.

Ia menyebutkan, Komisi Nasional Perempuan mencatat kasus kekerasan seksual meningkat setiap tahunnya. Bahkan, kata dia, kasus kekerasan seksual itu seperti fenomena gunung es.

"Karena banyak dari korban kekerasan seksual tidak berani melapor atau enggan melapor, karena mereka merasa tidak ada jaminan perlindungan ketika harus berhadapan dengan hukum," jelas Taufik. 

UU PKS, kata Taufik sebagai bukti kepedulian Indonesia dengan perempuan dan anak. UU PKS akan mengatur ketentuan pidana yang dapat menjamin perlindungan korban.(medcom/*)

Add Comment