BOGOR (2 Februari): Anggota Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya, mengatakan perampingan dan penataan BUMN berpotensi menciptakan efisiensi hingga Rp50 triliun per tahun tanpa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut Asep, efisiensi dapat dicapai melalui langkah streamlining atau pengerucutan jumlah perusahaan BUMN serta perapihan klaster bisnis agar sesuai dengan core business masing-masing. Saat ini, jumlah BUMN beserta anak usahanya mencapai lebih dari 1.000 entitas, padahal secara ideal dapat dirampingkan menjadi sekitar 200 hingga maksimal 300 perusahaan.
Pembengkakan jumlah entitas BUMN selama puluhan tahun dinilai telah menimbulkan kerugian signifikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan nilai mencapai Rp50 triliun per tahun.
“Kerugian langsung untuk operasional sekitar Rp20 triliun dan kerugian tidak langsung sekitar Rp30 triliun. Ini terjadi karena banyak bisnis BUMN yang keluar dari core usahanya,” ujar Asep di Bogor, Jawa Barat, Minggu (1/2/2026).
Legislator dari Dapil Jawa Barat V (Kabupaten Bogor) itu mencontohkan masih adanya BUMN yang masuk ke sektor-sektor yang seharusnya menjadi ruang usaha UMKM maupun swasta, sehingga memicu inefisiensi dan distorsi persaingan.
Meski demikian, Asep menegaskan kebijakan perampingan tersebut tidak akan disertai PHK. Pemerintah, kata dia, tetap akan menggaji para pekerja dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp2 triliun per tahun.
“Tidak ada PHK. Pegawai tetap digaji dan tetap bekerja, tapi perusahaannya dirapikan,” katanya.
Asep menyebutkan, jika perampingan dan penataan klaster usaha dilakukan secara konsisten, negara berpotensi menghemat sedikitnya Rp40–50 triliun per tahun bahkan sebelum melakukan ekspansi bisnis atau investasi baru.
Ia menambahkan, efisiensi BUMN penting untuk memperkuat kontribusi perusahaan pelat merah terhadap fiskal negara di tengah kondisi defisit anggaran yang masih tinggi. Selain perampingan, penguatan tata kelola melalui penerapan meritokrasi, pengawasan ketat, serta audit laporan keuangan oleh kantor akuntan publik juga dinilai perlu dilakukan.
“Praktik-praktik window dressing dan pengelolaan yang tidak sehat harus dihentikan. Ini bagian dari upaya menyelamatkan uang rakyat,” katanya.
Asep menyatakan kebijakan penataan BUMN tersebut sejalan dengan arahan Presiden yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas kementerian untuk membersihkan dan memaksimalkan kinerja BUMN secara profesional.
Ia berharap proses perampingan BUMN dapat segera diselesaikan agar manfaat efisiensinya cepat dirasakan oleh negara dan masyarakat. (Yudis/*)
0 Komentar