Pemerintah Harus Tindak Tegas Illegal Fishing

JAKARTA (9 November): Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem Willy Aditya mendorong pemerintah mengambil langkah tegas kapal ikan asing (KIA) yang masuk ke kawasan teritorial perairan Indonesia. Terlebih kapal asing tersebut melakukan aksi illegal fishing.

Willy mengatakan, petugas patroli perbatasan perairan di Indonesia memang cukup intensif dalam menindak dan menangkap KIA sepanjang tahun ini. Pada Agustus saja, Ditjen Pengawasan Maritim dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan menindak dua KIA asal Vietnam.

Badan Keamanan Laut (Bakamla) juga menindak dua KIA asal Vietnam. Terbaru, Bakamla kembali menangkap dua KIA Vietnam saat hendak menangkap ikan di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, akhir Oktober lalu.

“Masuknya kapal Vietnam ke wilayah perairan kepulauan Indonesia adalah pelanggaran Hukum Laut UNCLOS 1982. Maka sudah tepat apa yang dilakukan Bakamla. Harus ada proses hukum yang tegas dalam setiap pelanggaran semacam ini,” kata Willy dalam keterangan tertulisnya,  Minggu (8/11).

Legislator NasDem itu pun meminta, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melakukan aksi diplomatik terhadap Vietnam yang terus melanggar wilayah Indonesia. Langkah ini penting untuk menegaskan bahwa wilayah yang secara jelas dinyatakan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS) 1982 sebagai wilayah Indonesia, tidak boleh diganggu.

“Sementara terhadap wilayah yang berhimpitan perbatasannya, harus didorong kejelasannya di dalam perundingan bilateral dan mekanisme gugatan yang disediakan UNCLOS 1982,” harap Legislator NasDem itu.

Wakil rakyat dari dapil Jawa Timur XI (Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, Sampang) itu mengapresiasi kerja  Bakamla dalam mengamankan wilayah maritim Indonesia. Bakamla dengan keterbatasan peralatan, perlengkapan dan sumber daya dukungannya, ternyata mampu melakukan tugas dengan baik. 

Willy berharap, DPR Rl bersama pemerintah perlu memberi perhatian dan dukungan yang lebih terhadap Bakamla sebagai agensi keamanan laut Indonesia.

“Rancangan Undang-Undang Omnibus Kelautan harus bisa segera dibahas pemerintah dan DPR untuk menegaskan posisi Bakamla dan pos anggaran mandirinya. Sebagai negara yang mencanangkan arah politik Poros Maritim Dunia, agak aneh jika kita belum memiliki Bakamla yang kuat,” katanya.

Willy menilai, masih banyak kebutuhan sarana dan prasarana keamanan dan ketahanan maritim dalam negeri yang belum terpenuhi.

“Karena itu pemerintah dan DPR perlu sama-sama memikirkan langkah terbaik untuk menyelesaikan masalah ini,” kata anggota Fraksi NasDem DPR RI itu.

Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Bakamla Kolonel Wisnu Pramandita mengatakan, Bakamla telah menangkap dua KIA asal Vietnam di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, Kamis (29/10). KIA tersebut ditangkap KN Pulau Nipah 321 di sisi sebelah dalam dari wilayah overlapping claim dengan Vietnam, sekitar 30 nautical mile arah selatan dari garis klaim Vietnam, tepatnya di Perairan Natuna Utara.

Berselang satu jam kemudian, KN Pulau Nipah 321 juga mengamankan kapal ikan Vietnam lainnya dengan nomor lambung TG 9489 TS. (RO/HH/*)

Add Comment