Liga Mahasiswa dan BAHU NasDem Riau Gugat Rektorat Unilak
PEKANBARU (1 Maret): Liga Mahasiswa NasDem dan Badan Advokasi Hukum (BAHU) NasDem Riau membentuk tim pengacara guna mendampingi tiga mahasiswa yang diberhentikan pihak rektorat Universitas Lancang Kuning (Unilak), Pekanbaru, Riau.
Para pengacara itu nantinya melakukan upaya hukum untuk membatalkan surat keputusan yang dikeluarkan pada 18 Februari 2021 itu.
Ketua Komite Wilayah Liga Mahasiswa NasDem Riau, Ali Akbar mengatakan, tidak patut seorang rektor mengambil langkah dengan melakukan pemecatan terhadap tiga mahasiswanya.
Menurut alumni Fakultas Hukum (FH) Unilak itu, para mahasiswa memiliki kapasitas mengeritik kebijakan kampus, dan hal itu disikapi rektor secara berlebihan.
“Untuk itu, kami dari Liga Mahasiswa NasDem akan memberikan advokasi terhadap rekan mahasiswa tersebut,” ujar mantan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unilak itu, Minggu (28/2).
Senada dengan itu, Ketua BAHU NasDem Riau, Torri Alexander TW mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk tim pengacara yang diketuai Chandra Ade Putra Simanjuntak.
“Hal ini sebagai langkah nyata mengaplikasikan bahwa kami hadir untuk masyarakat,” sebut Torry.
Dalam waktu dekat, baik tim advokasi Liga Mahasiswa NasDem dan BAHU NasDem Riau akan melakukan pertemuan dengan tim advokasi yang sudah ada sebelumnya.
“Secara hukum, kita akan dampingi dan berkoordinasi dengan tim advokasi yang telah ada. Hal ini harus kita bawa ke ranah hukum, bisa TUN (Tata Usaha Negara) ataupun gugatan perdata,” pungkas Torry.(RO/*)