Asep Wahyuwijaya Minta Status Kepegawaian di KPPU dan BPKN Dikuatkan

Getting your Trinity Audio player ready...

JAKARTA (3 November): Kelembagaan dan status kepegawaian di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) performanya perlu dikuatkan agar amanat reformasi, terutama terkait perlindungan konsumen dan persaingan usaha yang sehat dapat terwujud.

“Persoalan status kepegawaian di KPPU adalah masalah krusial yang harus segera diatasi melalui roadmap yang jelas dan efektif,” ungkap anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Asep Wahyuwijaya, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR dengan KPPU dan BPKN di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10).

Legislator NasDem dari Dapil Jawa Barat V (Kabupaten Bogor) itu juga menegaskan tanpa pengaturan pegawai yang proper (layak), program KPPU ke depan akan sulit terwujud mengingat sebagian besar pegawainya masih berstatus honorer.

Kang AW, sapaan akrab Asep Wahyuwijaya, menjelaskan bahwa agenda besar KPPU ke depan akan lebih mudah dijalankan jika status kepegawaian di lembaga itu sudah jelas.

“Inventarisasi pegawai ASN dan honorer harus selesai agar roadmap ini berjalan sesuai rencana,” ujar Kang AW.

Ia menambahkan bahwa Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa serta jajarannya harus dapat menyelesaikan proses inventarisasi tersebut pada Desember 2024.

Sedangkan terkait dengan BPKN, Kang AW mengingatkan bahwa sejatinya penduduk di republik ini didominasi oleh konsumen. Jadi keberadaan BPKN mestinya melihat perspektif keberadaan warga yang berposisi sebagai konsumen dan harus dilindungi keberadaannya.

“Roadmap yang disusun BPKN pun mesti diletakan dalam cara pandang di mana ada ratusan juta penduduk Indonesia yang notabene adalah konsumen dan bagaimana cara melindungi mereka dari seluruh barang dan jasa yang dikonsumsi setiap hari,” pungkasnya.

(RO/*)

Add Comment