Ayep Zaki, Kader NasDem Penggerak Wakaf Kota Sukabumi
SUKABUMI (14 Oktober): Di bawah kepemimpinan H Ayep Zaki, Kota Sukabumi Jawa Barat, sedang melangkah menuju paradigma baru pembangunan daerah, yakni menjadikan wakaf sebagai pilar utama kesejahteraan masyarakat. Ayep menegaskan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan tidak dapat hanya bertumpu pada APBD tetapi harus disertai partisipasi sosial berbasis keikhlasan umat melalui gerakan wakaf uang.
“Wakaf adalah ajaran Islam yang memberi manfaat jangka panjang, sekaligus motor penggerak ekonomi umat dan kesejahteraan warga. Wakaf menambah titik baru di Sukabumi yang insyaallah membawa berkah dan manfaat bagi orang banyak,” kata kader Partai NasDem itu di Sukabumi, Selasa (14/10).
Ayep yang juga Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Sukabumi itu mengungkapkan wakaf adalah instrumen strategis pembangunan. Selain bernilai ibadah, wakaf juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Meski belum populer, dampaknya ke depan sangat besar bagi kesejahteraan warga.
“Program ekonomi berbasis wakaf sudah mulai berjalan dan diperluas agar manfaatnya dirasakan masyarakat di berbagai lapisan. Gerakan wakaf tidak hanya berorientasi pada aset ekonomi tetapi juga memperkuat solidaritas sosial masyarakat Sukabumi,” tambah Ayep.
Direktur Lembaga Wakaf Doa Bangsa (LWDB) Tus Wahid dalam menanggapi kiprah Ayep Zaki mengemukakan konsep Kota Sukabumi Menuju Kota Wakaf lahir dari pandangan visioner bahwa wakaf bukan hanya ibadah individu tetapi sistem ekonomi peradaban yang mampu menumbuhkan dana abadi untuk generasi mendatang.
“Sebagai wali kota Ayep Zaki berani mengambil langkah strategis dengan memasukkan program Wakaf Dana Abadi Kota Sukabumi ke dalam RPJMD (Rencana Program Jangka Menengah Daerah) Kota Sukabumi. Ini tentu menjadi keberanian luar biasa,” ujar Tus Wahid.
Langkah ini menjadikan Sukabumi sebagai kota pertama di Indonesia yang resmi mengintegrasikan wakaf dalam kebijakan pembangunan daerah. Gerakan wakaf yang dimulai dengan wakaf uang di Kota Sukabumi mendapatkan dukungan para wakif. Setidaknya ini dibuktikan dengan grafik perolehan wakaf uang yang terus meningkat. Peningkatan ini seiring tumbuhnya literasi wakaf di kota Sukabumi.
“Perlu diingat, gerakan wakaf mengacu kepada Undang-Undang No 41 tahun 2004 tentang Wakaf dengan segala turunan aturan perundangannya. Jadi, bisa dipastikan, gerakan wakaf ini legal dan sah secara hukum,” tegas Tus Wahid.
Menurut Tus Wahid, untuk menyukseskan gerakan wakaf dibutuhkan tata kelola yang baik dan lembaga pelaksana yang kompeten. Oleh karena itu, eksistensi dan peran LWDB sebagai Nazhir wakaf uang yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI) serta menginisiasi Badan Eksekutif Wakaf Daerah (Bewara) untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga.
Salah satu inisiatif paling nyata dari kepemimpinan Ayep Zaki adalah pelaksanaan Program Qardhul Hasan, yaitu pembiayaan tanpa bunga bagi pelaku UMK yang bersumber dari hasil pengelolaan wakaf uang. Melalui kerja sama dengan LWDB, ratusan pelaku UMK Kota Sukabumi menerima dana qardhul hasan senilai Rp250.000 per penerima dengan tenor 10 bulan sebagai langkah awal membangun kemandirian ekonomi umat.
Gagasan besar Ayep Zaki tentang pembangunan daerah berbasis wakaf menjadi inspirasi bagi banyak daerah di Indonesia. Konsep ini menempatkan Kota Sukabumi sebagai sebuah kota, yang masyarakat, pemerintah, dan lembaga keuangan syariah-nya bersatu membangun fondasi ekonomi umat berbasis keberkahan.
“Wakaf bukan sekadar sedekah abadi tetapi peradaban yang menegakkan kesejahteraan umat. Kota Sukabumi harus menjadi contoh kebaikan bagi kota-kota lain di Indonesia,” tandas Ayep Zaki. (*/WH/KL)