Polri jangan Ragu Selesaikan Kasus Koperasi Bahana Lintas Nusantara

JAKARTA (10 Maret): Anggota Komisi III DPR RI, Machfud Arifin, mendesak aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas dalam penanganan dugaan tindak pidana yang melibatkan Koperasi Bahana Lintas Nusantara.

Machfud menegaskan bahwa aparat penegak tidak boleh ragu untuk melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan, termasuk tindakan paksa dan penangkapan terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

“Lakukan upaya segera seperti yang dituntut banyak pihak. Jangan pernah ragu, jangan lembek. Lakukan upaya penangkapan, upaya-upaya paksa. Termasuk percepatan proses karena dikhawatirkan pihak yang bersangkutan bisa melarikan diri,” kata Machfud dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III dengan Dirrekrimsus Polda Jawa Tengah, serta para korban koperasi, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Legislator Partai NasDem itu menyoroti lambannya perkembangan penanganan perkara, khususnya terhadap salah satu pihak yang disebut telah dua kali diperiksa oleh penyidik.

“Saya melihat dari paparan di sini, saudara Nyoto sudah diperiksa dua kali. Foto-nya pun ada. Pertanyaan saya kepada Dirkrimsus, kalau sudah diyakini ini suatu tindak pidana, mengapa ketika yang bersangkutan tidak kooperatif justru dibiarkan? Padahal sudah diperiksa dua kali,” ujarnya.

Menurut Machfud, penyidik harus memprioritaskan penindakan terhadap pihak yang diduga menjadi aktor utama dalam kasus tersebut, bukan hanya pihak-pihak di tingkat bawah.

“Kepalanya yang harus ditangkap dulu. Jangan yang kepala cabang yang ditangkap. Otaknya, aliran uangnya, pasti ada pada ketuanya, Nikolas. Bukan pada kepala cabang yang hanya karyawan dan menerima gaji. Perangkat utama dari Nikolas, termasuk para wakilnya, itu yang harus dikejar,” kata dia.

Lebih lanjut, Machfud meminta agar penanganan kasus ini juga melibatkan aparat penegak hukum di tingkat pusat guna memastikan proses hukum berjalan maksimal.

“Saya minta Bareskrim, juga turun tangan menangani kasus ini,” pungkasnya. (Yudis/*)

Add Comment