Sahroni Minta Tramadol Didaftarkan sebagai Psikotropika

JAKARTA (10 Maret): Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta agar Tramadol segera didaftarkan sebagai psikotropika ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Menurutnya, obat pereda nyeri itu dinilai memiliki efek berbahaya jika disalahgunakan.

Usulan itu disampaikan Sahroni merespons video yang viral memperlihatkan sejumlah toko yang diduga menjual Tramadol di wilayah Kalisari dan Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Toko tersebut dilempari petasan oleh warga.

“Karena memang efeknya yang sangat berbahaya, persis efek psikotropika yang lain, bahkan lebih,” kata Sahroni melalui keterangannya, Selasa (10/3/2026).

Legislator NasDem dari Dapil Jakarta III (Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu) itu berharap, penyebaran Tramadol dapat lebih dikendalikan setelah didaftarkan sebagai psikotropika. Di sisi lain, pihak berwajib diminta mengusut distribusi Tramadol.

“Usut siapa pemilik dan pemasoknya. Rantai distribusinya diputus supaya tidak terus beredar di masyarakat,” ungkap Sahroni.

Selain itu, Sahroni mengapresiasi respons warga terhadap penyebaran tramadol. Hal itu dinilai sebagai bentuk menjaga lingkungan.

“Penyebaran Tramadol di masyarakat ini memang sangat meresahkan, dan saya apresiasi warga yang mau berniat menjaga lingkungannya dengan menggerebek apotek yang menjual obat ini secara bebas,” tukas Sahroni. (metrotvnews.com/*)

Add Comment