Pemilih Pemula-Kelompok Rentan hendaknya Jadi Perhatian Khusus KPU
JAKARTA (31 Maret): Anggota Komisi II DPR RI, Fauzan Khalid, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memfokuskan program kerja tahun 2026 pada pendidikan pemilih pemula dan kelompok rentan guna memastikan pemilu yang inklusif dan berkualitas.
“Tiga lembaga penyelenggara pemilu ini tidak boleh terpaku pada keterbatasan anggaran, melainkan harus mampu menyiasati agar pendidikan pemilih dapat dimaksimalkan,” kata Fauzan dalam rapat kerja Komisi II bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Menurut Fauzan, kelompok rentan yang mencakup masyarakat dengan keterbatasan fisik, mental, sosial, maupun geografis perlu mendapat perhatian serius. Mereka berisiko tidak terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau mengalami kendala dalam mengakses tempat pemungutan suara (TPS).
Pemenuhan hak pilih kelompok ini, lanjutnya, menjadi kunci dalam mewujudkan pemilu yang inklusif dan ramah HAM. Ia menekankan pentingnya memastikan tidak ada suara yang tertinggal dalam setiap penyelenggaraan pemilu.
Selain itu, Fauzan menilai pendidikan pemilih bagi pemula harus diperkuat. Ia menyebut pemilih pemula memiliki antusiasme tinggi, namun masih minim pengalaman dalam proses kepemiluan. Melalui pendidikan politik yang tepat, mereka diharapkan menjadi pemilih cerdas sekaligus mampu mengawal kualitas demokrasi.
Fauzan juga menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu. Ia meminta agar tidak ada lagi masa jabatan anggota KPU maupun Bawaslu yang berakhir mendekati atau sesaat setelah pelaksanaan pemilu.
Di sisi lain, Komisi II DPR RI juga mendorong KPU dan Bawaslu untuk berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB agar seluruh Bawaslu di tingkat kabupaten/kota memiliki satuan kerja (satker) penuh. Saat ini, sekitar 30 persen Bawaslu daerah masih belum memiliki satker mandiri dan berada di bawah Bawaslu provinsi.
Menurut Fauzan, penguatan kelembagaan ini penting untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan pemilu, khususnya dalam menghadapi Pemilu 2029 mendatang. (Yudis/*)