Putusan MK Akhiri Simpang Siur Penentuan Kerugian Negara

JAKARTA (14 April): Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menegaskan pentingnya kepastian hukum terkait penentuan kerugian negara pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Martin menilai, selama ini terjadi simpang siur dalam penentuan kerugian negara akibat adanya berbagai norma dalam peraturan perundang-undangan, termasuk di tingkat peraturan presiden hingga surat edaran Mahkamah Agung.

“Kita sudah lihat permasalahan simpang siurnya kerugian negara ini harus dinyatakan oleh siapa, itu karena memang ada norma-norma, aturan, yang membuka peluang adanya lembaga lain di luar BPK,” ujar Martin dalam Rapat Pleno Baleg dengan Badan Keahlian DPR RI (BKD), di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

MK melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga negara yang berwenang menilai dan menetapkan kerugian keuangan negara.

Martin menekankan, Putusan MK tersebut memperkuat posisi BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menyatakan kerugian negara.

“Putusan MK ini memperkuat bahwa BPK adalah lembaga auditor negara yang bisa menyatakan kerugian negara. Yang lainnya itu seperti BPKP adalah pemeriksaan atau pengawasan internal,” tegasnya.

Menurut Martin, kondisi tumpang tindih aturan tersebut menjadi perhatian Baleg sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi pembentukan undang-undang. Baleg, kata dia, akan mengidentifikasi regulasi mana saja yang perlu direvisi atau disesuaikan.

“Baleg di sini untuk bisa melihat mana-mana saja peraturan yang perlu untuk kita revisi atau kita dorong lembaga terkait untuk bisa merevisi,” jelasnya.

Ia juga menyoroti implikasi hukum dari putusan MK tersebut yang dinilai krusial dalam menciptakan kepastian hukum, terutama dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan kerugian negara.

“Saya pikir penting untuk kepastian hukum. Adanya peraturan perundang-undangan yang perlu diperbaiki atau disesuaikan dengan putusan MK ini,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, Martin turut mempertanyakan aspek teknis pemberlakuan putusan MK yang bersifat final dan mengikat (final and binding). Ia menyoroti apakah aturan yang ada harus direvisi terlebih dahulu atau otomatis menyesuaikan.

“Apakah peraturan lainnya menunggu dulu direvisi baru putusan MK ini berlaku atau dia sudah berlaku. Kalau dia mutatis mutandis artinya segala aturan yang ada sebelumnya langsung menyesuaikan,” katanya.

Lebih lanjut, Martin menyebut kajian BKD menjadi modal awal bagi Baleg untuk menjalankan fungsi pengawasan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang.

Ke depan, Baleg akan menindaklanjuti melalui berbagai forum, seperti rapat dengar pendapat (RDP), rapat kerja, hingga rapat konsultasi dengan lembaga terkait. (Yudis/*)

Add Comment