RUU PPRT Disetujui Jadi UU, NasDem Ucapkan Selamat kepada Pekerja Rumah Tangga

JAKARTA (21 April): Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menyampaikan selamat atas disetujuinya Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk disetujui menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/4/2026).

Pada Senin (20/04/2026), Panja RUU PPRT Baleg bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tersebut. Selanjutnya, dilaksanakan Rapat Kerja Baleg dengan pemerintah dalam rangka pengambilan keputusan. Dalam rapat itu semua fraksi menyepakati RUU PPRT dapat diteruskan ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang.

“Selamat kepada para pekerja rumah tangga (PRT), terutama kepada JALA PRT sebagai Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga. Akhirnya, setelah menunggu selama 22 tahun, kita saat ini segera memiliki payung hukum yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar bagi PRT,” ujar Martin dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).

Martin juga memberikan apresiasi kepada pemerintah yang sigap dan cepat dalam menyusun DIM dan membahasnya bersama Panja Baleg DPR RI.

“Fraksi NasDem sebagai salah satu pengusul RUU ini menyampaikan terima kasih kepada pemerintah. Termasuk karena telah menyetujui beberapa materi usulan pasal yang terkait dengan pengaturan jaminan sosial, hak cuti, standar gaji, alternatif penyelesaian sengketa, dan mekanisme perekrutan PRT yang adil,” jelas Martin.

Ia menambahkan, pengesahan RUU PPRT ini adalah sebuah keniscayaan, karena RUU itu bukan sekedar alat untuk mengatur hubungan kerja, melainkan sebuah manifestasi nyata dari amanat konstitusi untuk menegakkan keadilan sosial dan martabat kemanusiaan dalam rangka menyeimbangkan relasi kuasa antara pemberi kerja dan PRT yang selama ini masih timpang.

Menurut Martin, pengesahan RUU PPRT itu juga akan mengakhiri kekosongan hukum yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade, menghentikan kekerasan dan eksploitasi, serta memberikan kepastian hukum bagi jutaan PRT yang telah lama terabaikan.

“RUU ini juga menawarkan manfaat nyata bagi pemberi kerja dan akan memperkuat posisi diplomasi Indonesia di kancah internasional,” pungkas Martin. (RO/*)

Add Comment