Keseimbangan Buruh–Pengusaha Jadi Fokus UU Ketenagakerjaan Baru
JAKARTA (22 April): Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, mengatakan bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru akan difokuskan pada keseimbangan kepentingan antara pekerja dan pengusaha.
Pernyataan itu disampaikan Irma merespons pertanyaan serikat buruh terkait tindak lanjut amanat Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperbaiki regulasi ketenagakerjaan.
Ia menjelaskan, Komisi IX DPR RI telah membentuk panitia kerja (panja) dan menyelesaikan tahap awal pembahasan. Dalam waktu dekat, pimpinan komisi akan menyurati pimpinan DPR melalui rapat Badan Musyawarah untuk melanjutkan proses legislasi.
“Sebagai mitra kerja Kementerian Ketenagakerjaan, kami bertanggung jawab mengerjakan undang-undang ini. Kami juga sudah beberapa kali mengundang perwakilan serikat buruh dan pengusaha untuk mendapatkan masukan yang komprehensif,” ujar Irma, Rabu (22/4/2026).
Ia menekankan, pengalaman polemik Undang-Undang Cipta Kerja menjadi pelajaran penting dalam penyusunan regulasi kali itu. Ia menegaskan DPR tidak ingin undang-undang yang baru kembali bermasalah dan diuji ke MK.
“Kami tidak ingin undang-undang ini kembali bermasalah dan masuk judicial review. Karena itu, kami akan mempertahankan agar pembahasan dilakukan di Komisi IX sebagai leading sector,” tegas legislator dari dapil Sumsel II tersebut.
Irma optimistis regulasi yang tengah disusun akan mampu menciptakan keseimbangan yang adil bagi semua pihak, bukan hanya menguntungkan salah satu kelompok.
“Tanpa pengusaha, lapangan kerja tidak tercipta. Sebaliknya, tanpa pekerja, perusahaan tidak bisa beroperasi. Karena itu, undang-undang ini harus adil bagi kedua belah pihak,” pungkasnya. (Yudis/*)