UU PPRT Perkuat Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
JAKARTA (23 April): Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menilai pengesahan UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan dan martabat pekerja rumah tangga di Indonesia.
Menurutnya, keberadaan UU PPRT akan membuat standar perlindungan pekerja rumah tangga, baik di dalam maupun luar negeri, menjadi lebih jelas dan setara.
“Mulai hari ini, pelindungan pekerja rumah tangga kita, baik di dalam maupun di luar negeri, akan berlaku sama,” ujar Willy, Rabu (22/4/2026).
Legislator Fraksi Partai NasDem itu menambahkan, para perekrut tenaga kerja di luar negeri juga wajib mengikuti standar minimum yang telah diatur dalam UU tersebut.
“Standar minimum perlakuan oleh perekrut luar negeri akan mengikuti UU PPRT. Ini kemenangan kemanusiaan,” katanya.
Willy menjelaskan, pengesahan UU PPRT merupakan hasil perjuangan panjang untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga yang selama ini kerap terabaikan.
Selama 22 tahun, lanjutnya, pekerjaan rumah tangga belum diakui secara jelas dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Akibatnya, banyak pekerja rumah tangga kesulitan memperoleh perlindungan hukum dan rentan mengalami pelanggaran hak asasi manusia.
Dengan disahkannya UU PPRT, pekerja rumah tangga kini diakui sebagai profesi yang setara dengan pekerjaan lain dan berhak mendapatkan perlindungan yang layak.
“UU PPRT ini adalah komitmen untuk memanusiakan manusia. Pekerja rumah tangga yang selama ini menopang kerja produktif kini benar-benar diakui,” ujar Willy.
Ia menegaskan, undang-undang tersebut memastikan pekerja rumah tangga memperoleh hak dan perlindungan yang sama seperti pekerja di sektor lainnya. (Yudis/*)