Saan Mustopa Respons Usulan KPK Soal Batas Masa Jabatan Ketum Parpol

JAKARTA (24 April): Wakil Ketua Umum Partai NasDem yang juga Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, buka suara menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Menurut Saan, usulan tersebut bukan bagian dari kewenangan maupun fokus KPK sebagai lembaga penegak hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Saan kepada awak media usai menghadiri pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota DPRD Fraksi Partai NasDem tingkat provinsi, kabupaten, dan kota se-Jawa Tengah dan Jawa Barat, yang dirangkaikan dengan kegiatan Laboratorium Gerakan (Laga) Perubahan di Kampus Akademi Bela Negara (ABN) Partai NasDem, Jakarta Selatan, Jumat (24/4).

“Pertama, itu bukan bagian dari kewenangan atau fokus KPK. KPK ya fokus apa yang menjadi tugas dan fungsinya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa mekanisme penentuan masa jabatan ketua umum sepenuhnya merupakan ranah internal masing-masing partai politik. Setiap partai, kata dia, telah memiliki aturan yang tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

“Kedua, yang namanya jabatan ketua umum itu kan, kita ada mekanisme internal. Masing-masing partai memiliki AD/ART yang mengatur, terkait dengan soal internalnya, termasuk soal masa jabatan. Terkait dengan penetapan ketua umum, ini kan sesuai dengan kebutuhan partai masing masing,” tambah dia.

Saan menilai, pembatasan masa jabatan ketua umum menjadi dua periode tidak bisa disamaratakan untuk seluruh partai. Menurutnya, setiap partai memiliki kebutuhan dan dinamika yang berbeda dalam menentukan kepemimpinan.

“Kan tidak bisa, misalnya, kita dibatasi dua periode. Partai punya kebutuhan, terkait dengan keberadaan partai masing-masing,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Partai NasDem tidak melihat urgensi adanya pembatasan masa jabatan ketua umum. Selama proses demokrasi internal berjalan dengan baik, menurutnya, tidak menjadi persoalan jika seorang ketua umum menjabat lebih dari dua periode.

“NasDem sekali lagi tidak perlu yang namanya pembatasan masa jabatan ketua umum karena partai, sekali lagi, secara internal yang memiliki tadi, kebutuhan. Kebutuhan akan masa depan partai yang pas dan layak itu dipimpin oleh siapa, kan partai yang tahu,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa jabatan ketua umum partai politik berbeda dengan jabatan publik kenegaraan seperti presiden atau kepala daerah yang memang diatur secara konstitusional.

“Jadi, kalau memang partai selama ini membutuhkan ketua umum yang bisa tiga periode bahkan lebih, tidak ada masalah selama proses terkait dengan demokrasi di dalam partai baik. Sekali lagi ini urusan internal masing-masing partai dan tidak perlu misalnya diatur secara lebih khusus atau disamakan semua. Ini kan bukan jabatan publik kenegaraan seperti kepala daerah atau presiden,” pungkas dia.

(WH/AS)

Add Comment