Korban Daycare di Yogyakarta Layak Dapat Restitusi
SLEMAN (28 april): Anggota DPR RI Dapil DIY, Subardi, menyesalkan terjadinya tindak kekerasan terhadap anak yang terjadi di Daycare Little Aresha di Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Dari kasus itu, Polresta DIY telah menetapkan 13 tersangka. Subardi menyatakan dukungannya kepada kepolisian dan berharap ada tuntutan ganti rugi (restitusi) dalam persidangan nanti.
“Yang pertama mengecam kekerasan terhadap bayi-bayi. Ada 103 bayi yang menjadi korban dan 53 terverifikasi mengalami kekerasan fisik. Ini sangat tidak dapat terima. Yang kedua, saya berharap ada tuntutan restitusi untuk memulihkan kondisi psikis dan fisik para korban,” ujar Subardi di Yogyakarta, Senin (27/4/2026)
Restitusi pidana adalah pidana tambahan berupa ganti kerugian yang wajib dibayarkan pelaku kepada korban. Tuntutan restitusi diajukan melalui LPSK, atau penyidik Kepolisian, atau Jaksa penuntut umum. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2022, restitusi diajukan dengan memuat rincian kerugian medis, psikis, materiil, imateril dan diajukan sebelum tuntutan dibacakan di pengadilan.
“Jadi para korban ini sangat layak mendapat restitusi, selain tentunya ada ancaman pasal berlapis kepada pelaku,” jelasnya.
Legislator NasDem dari Dapil Yogyakarta itu juga menambahkan, restitusi berlaku untuk tindak pidana pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, kekerasan seksual, dan tindak pidana terhadap anak.
Beberapa kasus yang diwajibkan pidana restitusi, antara lain kasus Mario Dandy di PN Jakarta Selatan, September 2023, dengan vonis 18 tahun penjara dan restitusi Rp25 miliar kepada korban. Kasus lainnya, Aditya Hasibuan di PN Medan pada Agustus 2023 yang divonis 1,5 tahun penjara dan restitusi Rp 52,3 juta karena kekerasan terhadap anak.
Banyak kasus restitusi yang dikabulkan hakim, terutama menyangkut korban. Subardi berharap hakim mengabulkan tuntutan restitusi dengan pertimbangan korban yang masih bayi dengan usia rata-rata di bawah 2 tahun.
“Secara aturan, kasus ini memenuhi syarat untuk restitusi karena korbannya bayi. Landasan hukumnya di UU Perlindungan Anak dan aturan teknis di Perma 1/2022,” kata Mbah Bardi, sapaan akrabnya.
Di sisi lain, Subardi berharap aparat penegak hukum dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak DIY perlu mendalami latar belakang kasus ini. Ada instrumen pengawasan yang harus dijalankan terkait standar perlindungan anak di daycare, bukan semata komersialisasi.
“Saya apresiasi keberanian orang tua korban yang mau melapor. Tetapi perlu ada evaluasi. Pemda periksa izin semua daycare, apakah perawatnya punya sertifikasi, bagaimana pemenuhan gizinya dan lain-lain, sehingga daycare menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak,” terangnya.
Sebelumnya, kasus itu mencuat setelah kepolisian menggerebek lokasi pada Jumat 24/4/2026) malam dan mengamankan 30 orang. Dari 13 orang tersangka yang ditetapkan, polisi masih menyelidiki peran mereka masing-masing. Mereka terdiri dari kepala yayasan, kepala sekolah, dan 11 pengasuh. (NK/*)