PADANG (30 April): Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai NasDem, M Shadiq Pasadigoe, mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera mengusut tuntas dugaan praktik pungutan liar (pungli) berupa jual beli ‘sel sultan’ di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar, Jawa Timur.
“Dalam perspektif Melayu, ini mencederai marwah. Secara nasional, merusak kepercayaan publik. Bahkan dalam standar internasional, praktik seperti ini bertentangan dengan prinsip pemasyarakatan yang berkeadilan dan beradab,” tegas Shadiq dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).
Legislator NasDem dari Dapil Sumbar I itu menyoroti bahwa dugaan praktik serupa kerap berulang, sehingga menimbulkan kesan adanya celah sistemik dalam tata kelola pemasyarakatan. Kasus itu mencuat setelah adanya laporan dari warga binaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang mengaku ditawari kamar khusus dengan tarif awal Rp100 juta per orang, yang kemudian disepakati menjadi Rp60 juta per orang. Total dugaan pungli mencapai Rp180 juta.
Modus operandi dilakukan secara terstruktur, dengan transaksi melalui pihak keluarga—baik tunai maupun transfer—untuk menghindari pengawasan internal lapas. Fasilitas yang ditawarkan meliputi kamar dengan jumlah penghuni lebih sedikit, waktu penguncian lebih longgar hingga setelah salat Isya, serta lokasi yang lebih dekat dengan masjid.
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi, menyatakan bahwa kamar tersebut pada dasarnya tidak memiliki perbedaan signifikan selain lokasinya yang lebih dekat dengan fasilitas ibadah.
Dalam perkembangan penanganan, dua petugas lapas telah diperiksa, sementara seorang pejabat keamanan berinisial ADK ditarik ke Surabaya untuk pemeriksaan lanjutan di tingkat kantor wilayah.
Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kemenimipas, Yan Sultra, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dengan pengumpulan bukti secara komprehensif.
Sementara itu, Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjen Pemasyarakatan, Lilik Sujandi, memastikan dua petugas telah diamankan untuk pemeriksaan intensif.
Menanggapi hal tersebut, Shadiq menegaskan bahwa penegakan hukum harus diiringi reformasi sistemik.
“Ke depan, harus ada kontrol yang jelas dan terukur. Tidak cukup hanya penindakan, tetapi juga pencegahan melalui sistem pengawasan yang kuat, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia berharap momentum ini menjadi titik balik pembenahan sistem pemasyarakatan nasional, melalui penguatan integritas aparat, penegasan standar layanan, serta penutupan celah praktik menyimpang.
“Tidak boleh ada lagi ruang abu-abu dalam pengelolaan lapas. Semua harus terang, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan, baik di tingkat nasional maupun dalam perspektif internasional,” tutupnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Shadiq saat kegiatan reses di Padang, setelah menerima masukan dari sejumlah eks warga binaan, antara lain dari Lapas Padang (Anak Air), Lapas Padang Panjang, dan Rutan Batusangkar yang dinilai memiliki praktik pembinaan relatif lebih baik. (Tim Media Shadiq/*)
0 Komentar