Home / Berita / Berita Fraksi
Berita Fraksi

Anak Korban Jual Beli Tanah di Toba Mengadu ke Fraksi NasDem DPR RI

📅 09 Jun 2026 💬 0 Komentar
Bagikan artikel:

JAKARTA (9 Juni): Ruben Napitupulu mendatangi Fraksi Partai NasDem DPR RI pada Senin (8/6/2026), untuk menyampaikan aspirasi terkait kasus hukum yang menimpa kedua orangtuanya, Daulat Napitupulu dan Lumongga Marsaulina Aruan, warga Desa Parparean II, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Sumatra Utara.

Keduanya kini mendekam di penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis empat tahun penjara dalam perkara korupsi yang dinilai keluarga sarat kejanggalan.

Pangkal masalahnya adalah transaksi jual-beli tanah dengan Kementerian Perhubungan pada 2021. Kementerian membeli sebagian tanah bersertifikat milik Lumongga seluas 4.541 m² seharga hampir Rp3 miliar untuk pembangunan Pelabuhan Porsea, dengan dokumen resmi lengkap. Namun setahun kemudian, keduanya tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan langsung ditahan.

Pengadilan Negeri Toba Samosir sempat membebaskan keduanya pada Juni 2023, namun MA membatalkan putusan itu pada Januari 2024. Permohonan Peninjauan Kembali pun ditolak November 2024.

Ruben mempertanyakan sejumlah kejanggalan. Kementerian Perhubungan dan BPN Kabupaten Toba, dua pihak yang terlibat langsung dalam transaksi dan penerbitan sertifikat, tidak pernah dijadikan terdakwa.

Pihak lain yang tanahnya juga diganti rugi Kemenhub pada waktu bersamaan pun tidak dipidana, dengan alasan telah mengembalikan dana, namun buktinya tidak pernah dapat ditunjukkan JPU meski diminta hakim.

Yang paling krusial, dokumen resmi Kementerian Pekerjaan Umum tertanggal 17 November 2025 membuktikan hanya sebagian kecil lahan, diperkirakan tidak lebih dari 10%, yang masuk zona sempadan Danau Toba. Dokumen ini tidak pernah dihadirkan JPU dalam persidangan.

Menurut pengakuan Ruben, tanah tersebut merupakan warisan adat keluarga Napitupulu yang dikelola sejak 1986 dan pernah digunakan membangun lima kapal feri Danau Toba, antara lain KMP Kaldera Toba dan KMP Ihan Batak.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung menyebut kasus itu sebagai cerminan carut-marut tata kelola lahan dalam proyek strategis nasional. Pemilik lahan yang sudah menerima ganti rugi sah berdasarkan SHM yang diterbitkan BPN, justru berujung vonis korupsi hanya karena sekitar 10% lahannya belakangan diklaim masuk zona sempadan danau.

“Jangan justru rakyat yang sudah mau tanahnya dibeli oleh negara, malah kemudian masuk penjara. Ini lucu sekali,” tegas Martin dalam RDP Baleg DPR RI dengan mitra kerja, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Legislator NasDem dari Dapil Sumatra Utara II itu mendesak ATR/BPN memberi perhatian serius terhadap kerancuan status lahan serupa, terutama mengingat proyek strategis nasional ke depan melibatkan lahan berskala jauh lebih besar. (yudis/*)

Diskusi

0 Komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *