JAKARTA (10 Juni): Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem DPR, Nurhadi, minta pemerintah untuk segera merealisasikan kebijakan penghapusan atau pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan yang benar-benar tidak mampu secara ekonomi.
Usulan tersebut disampaikan Nurhadi dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan, Wakil Menteri Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan Direksi BPJS Kesehatan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Menurut Nurhadi, capaian Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah menjangkau sekitar 284 juta jiwa atau hampir 99% penduduk Indonesia memang patut diapresiasi. Namun di balik angka tersebut masih terdapat persoalan besar terkait keaktifan peserta.
“Data menunjukkan peserta aktif hanya sekitar 229 juta jiwa atau 80,64 persen dari total peserta. Artinya ada sekitar 55 juta peserta yang tidak aktif karena berbagai faktor, mulai dari tunggakan iuran, mutasi data, hingga penonaktifan peserta bantuan iuran. Ini menunjukkan bahwa kepemilikan kartu JKN belum sepenuhnya berbanding lurus dengan akses nyata terhadap layanan kesehatan,” ujar Nurhadi.
Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur VI (Kabupaten Tulungagung, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kota Blitar, dan Kabupaten Blitar) itu menilai, negara perlu hadir memberikan solusi bagi masyarakat yang kehilangan akses layanan kesehatan akibat tunggakan iuran, terutama kelompok masyarakat yang masuk kategori miskin dan rentan.
“Kami mempertanyakan sekaligus mendorong pemerintah untuk mengkaji kebijakan pemutihan tunggakan iuran bagi saudara-saudara kita yang memang berada pada kelompok masyarakat tidak mampu. Jangan sampai mereka sakit tetapi tidak bisa memperoleh layanan kesehatan hanya karena terjebak tunggakan yang secara ekonomi memang tidak sanggup mereka bayar,” tegasnya.
Nurhadi juga mengingatkan agar pemerintah tidak menjadikan kenaikan iuran sebagai solusi utama dalam mengatasi tekanan keuangan Program JKN. Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat saat ini belum sepenuhnya pulih dan masih menghadapi berbagai tekanan biaya hidup.
“Kami memandang saat ini bukan momentum yang tepat untuk menaikkan iuran. Ketika masyarakat masih menghadapi tekanan ekonomi, pemerintah harus lebih dahulu membenahi tata kelola sistem, memperkuat pengawasan terhadap fraud (penipuan), meningkatkan kepatuhan badan usaha, serta memperbaiki efisiensi pembiayaan kesehatan,” urainya.
Lebih lanjut, Nurhadi menilai keberlanjutan Program JKN harus ditopang oleh kebijakan yang berpihak kepada rakyat sekaligus menjaga kesehatan fiskal BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyusun skema yang adil agar masyarakat miskin tidak kehilangan hak dasar atas pelayanan kesehatan.
“JKN adalah instrumen perlindungan sosial yang sangat penting. Jangan sampai jutaan masyarakat yang paling membutuhkan justru terhalang mengakses layanan kesehatan karena persoalan administrasi dan tunggakan yang sulit mereka selesaikan. Negara harus hadir memberikan jalan keluar,” pungkasnya. (Zal/*)
0 Komentar