BANJAR BARU (6 Juli): Perubahan desil kesejahteraan dinilai berdampak pada hilangnya hak masyarakat untuk menerima bantuan sosial. Saat ini banyak warga yang sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan kini tidak lagi mendapatkannya karena status desil mereka berubah, meski kondisi ekonomi keluarga justru mengalami penurunan.
Hal tersebut disampaikan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Lita Machfud Arifin, saat Kunjungan Kerja Panja RUU Statistik ke BPS Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (3/7/2026).
Menurut Lita, persoalan terjadi di berbagai daerah, termasuk di darah pemilihannya, Jawa Timur I (Surabaya-Sidoarjo). Perubahan status desil membuat sebagian masyarakat dianggap sudah tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
“Masalah desil ini terjadi di mana-mana, termasuk di konstituen saya sendiri di Sidoarjo dan Surabaya. Tingkat kesejahteraan mereka semakin menurun, tetapi secara desil justru dianggap sudah tidak berhak mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah,” ungkap Lita Machfud Arifin saat Kunjungan Kerja Panja RUU Statistik ke BPS Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (3/7/2026).
Ketua DPW NasDe Jawa Timur itu juga menambahkan, adanya dampak perubahan data tersebut juga dirasakan pada sektor pendidikan. Sejumlah keluarga tidak lagi memperoleh bantuan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) maupun Kartu Indonesia Pintar (KIP), sehingga memunculkan kekhawatiran terhadap kelangsungan pendidikan anak-anak mereka.
“Mereka merasa sangat dirugikan. Yang tadinya bisa mendapatkan PIP dan anaknya memperoleh KIP, sekarang tidak bisa lagi. Harapan mereka untuk melanjutkan sekolah pun menjadi khawatir tidak bisa dilanjutkan,” urainya.
Selama ini, Lita membantu masyarakat dengan mengajukan perubahan data desil secara kolektif kepada BPS di daerah.
Namun, menurutnya, proses tersebut masih memerlukan waktu sehingga banyak warga kehilangan kesempatan untuk memperoleh bantuan pada periode penyaluran yang sedang berlangsung.
Karena itu, ia mendesak BPS Pusat untuk membenahi mekanisme penanganan perubahan data desil serta memberikan petunjuk yang jelas kepada seluruh jajaran BPS di daerah agar setiap keberatan masyarakat dapat ditangani lebih cepat.
“Harapan kami ada satu solusi dari BPS pusat, memberi instruksi ke daerah kalau ada keberatan-keberatan tentang desil itu seperti apa menanganinya, sehingga tidak terlambat. Kalau sudah melampaui waktunya, masyarakat kehilangan kesempatan mendapatkan bantuan,” tegasnya.
Lita menambahkan, masukan tersebut juga menjadi bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang Statistik. la berharap pembaruan regulasi dapat menghasilkan data sosial ekonomi yang lebih akurat, mutakhir, dan mampu mendukung penyaluran berbagai program pemerintah secara lebih tepat sasaran. (nabil/*)
0 Komentar