Home / Berita / Berita Fraksi
Berita Fraksi

Perkuat Sistem Pencegahan dan Perlindungan Korban TPPO

📅 30 Jul 2026 💬 0 Komentar
Bagikan artikel:

JAKARTA (30 Juli): Dorong penguatan sistem nasional yang mampu mendeteksi, mencegah, melindungi, dan memulihkan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“TPPO adalah pengkhianatan terhadap konstitusi dan kemanusiaan, sehingga negara harus hadir lebih kuat untuk mencegahnya,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/7/2026), dalam rangka Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia yang diperingati setiap 30 Juli.

Menurut Lestari, TPPO merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang bekerja lintas negara, memanfaatkan teknologi digital, dan terhubung dengan berbagai kejahatan lain seperti pencucian uang, narkotika, kejahatan siber, hingga eksploitasi seksual dan kerja paksa.

“Setiap manusia dilahirkan dengan martabat yang tidak dapat diperjualbelikan. Ketika manusia diperdagangkan, sesungguhnya yang dirampas bukan hanya kebebasannya, tetapi juga harkat, masa depan, dan hak asasinya,” tegas Rerie, sapaan akrab Lestari.

Perkembangan teknologi, tegas Rerie, melahirkan modus operandi baru yang kian sulit dideteksi. Maraknya perdagangan orang untuk dipaksa menjalankan operasi penipuan daring (online scam) menunjukkan bagaimana TPPO terus berevolusi.

Menurut Rerie, data Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan tingkat pendidikan bukan jaminan seseorang terbebas dari jeratan TPPO.

Korban yang direkrut melalui media sosial dengan janji pekerjaan di luar negeri, banyak yang merupakan lulusan S1 hingga S2, terutama di bidang teknologi informasi.

Sementara itu, tambah Rerie, International Organization for Migration (IOM) melaporkan bahwa selama periode 2022 hingga 2025, telah membantu lebih dari 3.500 korban perdagangan manusia untuk kerja paksa di seluruh Asia Tenggara.

Korban tersebut berasal dari 39 negara, dengan jumlah terbesar berasal dari Indonesia, India, dan Sri Lanka.

Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI, menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh hanya menjadi negara yang bereaksi setelah korban berjatuhan.

“Sudah saatnya Indonesia mengevaluasi dan merevisi UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO agar mampu menjawab tantangan perdagangan orang di era digital dan memperkuat perlindungan terhadap setiap warga negara,” ujar anggota DPR RI dari Dapil Jateng II itu.

Hasil revisi tersebut, tambah Rerie, harus memperluas definisi TPPO dan mengakomodasi upaya mengatasi bentuk eksploitasi baru seperti scam centre, eksploitasi digital, perekrutan berbasis media sosial, dan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI).

Selain itu, tegas anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, sanksi pidana bagi sindikat harus diperberat dan perlindungan korban harus menjadi inti kebijakan.

Terpenting, ujar Rerie, revisi UU TPPO dapat memperkuat tanggung jawab platform digital untuk menutup akun perekrut, serta memperkuat koordinasi nasional lintas kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga perwakilan RI di luar negeri. (*)

Diskusi

0 Komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *