SORONG (11 Agustus): Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, M. Shadiq Pasadigoe, menegaskan pentingnya memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat mampu memberikan pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat di seluruh Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Shadiq dalam rangkaian kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Papua Barat Daya untuk menyerap aspirasi dan masukan berbagai pemangku kepentingan terkait pembahasan RUU Masyarakat Adat, Senin (10/8/2026).
Kunjungan kerja tersebut menjadi bagian penting dari proses penyerapan aspirasi, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU agar regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga mampu menjawab realitas masyarakat adat di berbagai daerah.
Baleg menerima masukan dari pemerintah daerah, Majelis Rakyat Papua (MRP), DPR Papua Barat Daya, tokoh masyarakat adat, akademisi, serta berbagai unsur masyarakat lainnya.
Shadiq mengatakan, pembahasan RUU Masyarakat Adat harus melihat masyarakat adat bukan semata-mata sebagai kelompok yang perlu dilindungi, tetapi sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak, kewenangan, pengetahuan, sejarah, budaya, serta hubungan yang kuat dengan wilayah adatnya.
Menurutnya, sejumlah aspek fundamental harus mendapat perhatian dalam RUU tersebut, antara lain pengakuan dan penetapan masyarakat hukum adat, wilayah adat, hak ulayat, kelembagaan adat, hukum adat, kearifan lokal, pengetahuan tradisional, perlindungan budaya, serta mekanisme penyelesaian konflik.
“RUU Masyarakat Adat harus memberikan kepastian hukum. Pengakuan tidak boleh berhenti pada pengakuan administratif, tetapi harus diikuti perlindungan terhadap wilayah adat, hak ulayat, kelembagaan adat, budaya dan kearifan lokal,” ujar Shadiq.
Ia menilai kepastian mengenai status dan batas wilayah adat menjadi salah satu fondasi penting untuk mencegah konflik agraria maupun tumpang tindih kepentingan antara masyarakat, pemerintah dan dunia usaha.
Oleh karena itu, proses identifikasi, verifikasi dan penetapan masyarakat hukum adat serta pemetaan wilayah adat harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat adat dan pemangku kepentingan di daerah.
“Jangan sampai ketidakjelasan data dan batas wilayah kemudian melahirkan konflik. Negara harus hadir memastikan ada data yang valid, proses yang transparan dan keputusan yang memberikan rasa keadilan,” katanya.
Shadiq juga menilai pembahasan RUU Masyarakat Adat tidak dapat dilakukan secara parsial. Regulasi tersebut harus disinkronkan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang telah ada, termasuk ketentuan mengenai Otonomi Khusus, tata ruang, kehutanan, pertanahan, lingkungan hidup, investasi, serta Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurutnya, sinkronisasi menjadi penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan regulasi ketika RUU tersebut nantinya diterapkan.
“RUU ini harus menjadi payung hukum yang memperjelas posisi masyarakat adat dalam pembangunan. Jangan sampai satu regulasi mengakui hak masyarakat adat, tetapi regulasi lainnya justru membuka ruang terjadinya konflik atas tanah, hutan atau wilayah adat,” tegasnya.
Ia juga memberikan perhatian terhadap persoalan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Papua Barat Daya yang hingga kini masih menghadapi persoalan penyelesaian.
Menurut Shadiq, tata ruang mempunyai hubungan erat dengan kepastian wilayah, investasi, pembangunan, perlindungan lingkungan, serta keberadaan masyarakat adat.
“RTRW harus memberikan kepastian bagi pembangunan sekaligus melindungi ruang hidup masyarakat adat. Tata ruang jangan hanya melihat aspek investasi dan infrastruktur, tetapi juga harus memperhitungkan wilayah adat, kawasan ekologis dan keberlanjutan kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Legislator NasDem dari Dapil Sumatra Barat I itu juga mengatakan, pengalaman Sumatra Barat juga memiliki relevansi penting dalam pembahasan RUU Masyarakat Adat.
Di Sumatra Barat, katanya, keberadaan masyarakat adat memiliki akar sejarah dan sosial yang kuat melalui sistem nagari, suku, kaum, ninik mamak, Kerapatan Adat Nagari (KAN), serta tanah ulayat.
Menurutnya, konsep masyarakat hukum adat di Indonesia memiliki karakter yang beragam sehingga regulasi nasional harus cukup kuat untuk memberikan kepastian hukum, namun tetap memberikan ruang bagi kekhasan masing-masing daerah.
“Sumatra Barat memiliki pengalaman panjang dalam menjaga kehidupan adat melalui nagari, ninik mamak, KAN, suku, kaum dan tanah ulayat. Begitu juga Papua memiliki sejarah, kelembagaan, wilayah dan hukum adatnya sendiri. Kekayaan ini jangan diseragamkan,” kata Shadiq.
Ia menegaskan bahwa kebhinekaan hukum dan budaya adat merupakan kekayaan Indonesia yang harus menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi nasional.
“Indonesia tidak hanya memiliki satu model masyarakat adat. Ada Minangkabau, Papua, Dayak, Batak, Maluku dan berbagai komunitas adat lainnya. RUU ini harus mampu menaungi keberagaman tersebut tanpa menghilangkan karakter lokal masing-masing,” tambahnya.
Shadiq juga mengingatkan filosofi masyarakat Minangkabau, Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK), sebagai salah satu contoh bagaimana adat, nilai agama, kelembagaan sosial dan kehidupan masyarakat dapat berjalan secara harmonis.
Menurutnya, prinsip tersebut menunjukkan bahwa adat bukan sekadar simbol budaya, tetapi memiliki fungsi dalam membangun tata kehidupan masyarakat.
Shadiq menambahkan bahwa RUU Masyarakat Adat juga harus ditempatkan dalam perspektif hak asasi manusia, keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.
Masyarakat adat selama turun-temurun memiliki hubungan erat dengan hutan, tanah, sungai, pesisir dan sumber daya alam. Karena itu, perlindungan terhadap masyarakat adat juga berkaitan erat dengan perlindungan lingkungan hidup.
Ia menilai pembangunan dan investasi tetap penting, tetapi harus dilaksanakan dengan prinsip keadilan, partisipasi, transparansi, penghormatan HAM dan keberlanjutan.
“Pembangunan tidak boleh mempertentangkan masyarakat adat dengan kemajuan. Justru masyarakat adat harus menjadi bagian dari kemajuan itu sendiri. Investasi boleh masuk, pembangunan harus berjalan, tetapi hak masyarakat dan kelestarian lingkungan harus tetap terlindungi,” jelasnya.
Pandangan tersebut sejalan dengan sikap Shadiq sebelumnya yang menempatkan masyarakat adat sebagai penjaga sejarah, budaya dan alam serta mendorong adanya pengakuan, pemulihan hak, perlindungan hukum dan pemberdayaan masyarakat adat.
Shadiq berharap seluruh masukan dari Papua Barat Daya, termasuk persoalan RTRW dan rancangan regulasi daerah mengenai masyarakat adat, dapat menjadi bahan penting bagi Baleg dalam menyempurnakan RUU Masyarakat Adat.
Ia menilai proses legislasi harus terus membuka ruang partisipasi bermakna bagi masyarakat adat, pemerintah daerah, akademisi, tokoh adat, organisasi masyarakat sipil dan pemangku kepentingan lainnya.
“Baleg ingin RUU ini lahir dari proses yang partisipatif dan komprehensif. Suara masyarakat adat harus benar-benar masuk dalam substansi undang-undang,” katanya.
Shadiq berharap RUU Masyarakat Adat dapat segera diselesaikan dan menjadi payung hukum nasional yang memberikan kepastian terhadap keberadaan masyarakat hukum adat, wilayah adat, hak ulayat, kelembagaan adat, budaya dan sumber daya alam yang menjadi ruang hidup mereka.
“Harapan kita sederhana, jangan lagi ada masyarakat adat yang kehilangan ruang hidup karena ketidakjelasan hukum. Negara harus hadir memberikan pengakuan, perlindungan, pemulihan hak dan pemberdayaan. Kemajuan jangan sampai memutus akar budaya. Pembangunan harus berjalan bersama adat, bukan menggusur adat,” tukas Shadiq.
Bagi Shadiq, pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan sekadar penyelesaian agenda legislasi, tetapi merupakan bagian dari upaya negara menjaga keadilan sosial, kebinekaan, kedaulatan masyarakat, kelestarian lingkungan dan jati diri bangsa Indonesia. (tim media shadiq/*)
0 Komentar