Home / Berita / Berita Fraksi
Berita Fraksi

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Harus Berikan Perhatian Khusus bagi Kelompok Rentan

đź“… 27 Agu 2026 đź’¬ 0 Komentar
Bagikan artikel:

JAKARTA (27 Agustus): Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Cindy Monica Salsabila Setiawan, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan harus menjadi instrumen hukum yang mampu menciptakan hubungan kerja yang adil sekaligus melindungi pekerja dari berbagai bentuk tekanan dan diskriminasi.

Hal tersebut disampaikan Cindy dalam pembahasan harmonisasi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Baleg DPR RI, Rabu (26/8/2026).

Menurut legislator dari Daerah Pemilihan Sumatra Barat II tersebut, esensi utama RUU itu adalah memastikan pihak yang memiliki posisi lebih kuat tidak dapat menggunakan kekuasaannya untuk menekan pihak yang lebih lemah dalam hubungan ketenagakerjaan.

“Semangat utama RUU Pelindungan Ketenagakerjaan haruslah menghadirkan keadilan. Kita harus memastikan pihak yang kuat tidak bisa dengan mudah menekan pihak yang lemah. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan pelindungan yang nyata bagi setiap pekerja,” ujar Cindy.

Cindy juga menekankan pentingnya memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan, termasuk para penyandang disabilitas. Menurutnya, hak untuk bekerja dan memperoleh kesempatan yang setara merupakan hak setiap warga negara yang harus dijamin dalam regulasi maupun pelaksanaannya.

“Pelindungan terhadap kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas, harus dirumuskan secara tegas. Mereka tidak boleh hanya menjadi pelengkap dalam pembahasan regulasi, tetapi harus benar-benar memperoleh akses, kesempatan, serta lingkungan kerja yang setara dan layak,” tegasnya.

Cindy mendorong agar kewajiban memberikan kesempatan kerja kepada penyandang disabilitas ditegakkan secara konsisten. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit dua persen dari keseluruhan jumlah pegawai atau pekerjanya.

Selain itu, perusahaan swasta juga wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit satu persen dari jumlah pekerja atau buruh yang dimiliki.

“Ketentuan kuota dua persen di lingkungan pemerintah, BUMN, dan BUMD serta satu persen di perusahaan swasta tidak boleh berhenti sebagai aturan tertulis. Harus ada pengawasan, evaluasi, dan penegakan yang jelas agar kewajiban tersebut benar-benar dilaksanakan,” urai Cindy.

Cindy menilai pelaksanaan ketentuan tersebut harus diikuti dengan penyediaan proses rekrutmen yang inklusif, aksesibilitas tempat kerja, akomodasi yang layak, serta perlakuan yang setara dalam pengembangan karier.

“Penyandang disabilitas harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan yang memiliki kemampuan dan hak yang sama. Kesempatan bekerja bukan bentuk belas kasihan, melainkan pemenuhan hak konstitusional sekaligus wujud keadilan sosial,” pungkas Cindy. (hafid/*)

Diskusi

0 Komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *