JAKARTA (3 September): Anggota Komisi VI DPR RI Asep Wahyuwijaya menyoroti kesiapan infrastruktur kebandarudaraan nasional serta perlindungan hak para pensiunan dalam proses transformasi PT Angkasa Pura Indonesia. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI dengan PT Angkasa Pura Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Politisi Partai NasDem itu menyinggung momentum pendaratan pesawat Airbus A380 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebagai salah satu indikator penting untuk mengevaluasi kesiapan infrastruktur bandara Indonesia dalam melayani pesawat berbadan lebar. Menurutnya, kemampuan sebuah bandara menerima pesawat berkapasitas besar tidak hanya menyangkut runway, tetapi juga kesiapan fasilitas pelayanan penumpang dan berbagai fasilitas pendukung lainnya.
“Fenomena masuknya Airbus A380 ke Cengkareng ini menarik. Kita harus melihat apakah fasilitas bandara kita benar-benar sudah siap meng-cover seluruh kebutuhan pelayanan pesawat dan penumpang dengan kapasitas sebesar itu. Ini harus menjadi bagian dari evaluasi Angkasa Pura ke depan,” ujar Asep.
Selain persoalan infrastruktur, legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat V [Kabupaten Bogor) itu meminta agenda transformasi Angkasa Pura Indonesia tidak semata-mata berorientasi pada efisiensi korporasi. Menurutnya, transformasi perusahaan juga harus memastikan adanya perbaikan tata kelola sekaligus memberikan perlindungan yang adil terhadap pegawai maupun para pensiunan yang selama bertahun-tahun telah berkontribusi terhadap perusahaan.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran itu secara khusus menyoroti aspirasi mengenai perbedaan perlakuan hak pensiunan eks Angkasa Pura I dan eks Angkasa Pura II. Ia meminta manajemen PT Angkasa Pura Indonesia melakukan evaluasi secara menyeluruh agar proses penggabungan kedua perusahaan tidak menyebabkan adanya kelompok pensiunan yang kehilangan hak akibat kebijakan perusahaan pada masa sebelumnya.
“Kalau hak pensiunan eks Angkasa Pura I tetap diberikan, sementara ada pensiunan eks Angkasa Pura II yang haknya tidak lagi di-cover karena keputusan direksi sebelumnya, tentu ini perlu dilihat kembali secara fair. Jangan sampai setelah menjadi satu perusahaan justru masih terdapat perlakuan yang berbeda terhadap para pensiunannya,” tegasnya.
Menurut Asep, penyelesaian persoalan tersebut bukan hanya menyangkut besarnya kewajiban finansial perusahaan, tetapi juga penghargaan terhadap para pekerja yang telah memberikan kontribusi dan meninggalkan legacy bagi perkembangan Angkasa Pura. “Mereka sedikit banyak telah memberikan kontribusi kepada perusahaan. Karena itu, transformasi harus tetap memiliki sisi kemanusiaan. Hak dan kesejahteraan pensiunan harus menjadi bagian yang tidak boleh dilepaskan dari proses pembenahan perusahaan,” pungkas Asep. (taufik/*)
0 Komentar