JAKARTA (16 September): Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Tonny Tesar, menyoroti banyaknya putusan pengadilan, khususnya terkait tanah yang dikuasai pemerintah dari hak ulayat masyarakat adat yang memenangi gugatan.
“Tapi kemudian, banyak yang sudah diputuskan dan dimenangkan masyarakat adat dalam pengadilan, tapi tidak ditindaklanjuti pemerintah. Artinya, apakah perlu dalam reformasi agraria ini perlu ada pengadilan atau mediasi lebih dulu?” tanya Tonny dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg mengenai RUU tentang Reforma Agraria dengan sejumlah narasumber di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Legislator NasDem dari Dapil Papua itu mempertanyakan, bisakah di dalam undang-undang, diatur tentang tanah-tanah yang dikuasai negara, tetapi hak pelepasannya, atau hak mendapatkan tanah itu sejak awal tidak ada.
“Kami contohkan ada beberapa bandara yang dibangun oleh pemerintah daerah, kemudian digugat oleh masyarakat adat. Tetapi pemerintah daerah lepas tangan dan diserahkan kepada kementerian,” terang Tonny.
Oleh karena itu, tambah Tonny, di bawah kementerian melalui proses hukum, mediasi tidak selesai, masuk ke proses hukum. Sudah ada keputusan hukumnya tetapi sampai dengan saat ini, belum ada pembayaran kepada masyarakat.
“Jadi maksud saya, putusan pengadilan juga belum tentu menjamin hak masyarakat adat untuk mendapatkan haknya,” tandas Tonny.
Dalam kesempatan tersebut, Tonny juga mengungkapkan masalah lahan transmigrasi. Dulu pemerintah daerah menyerahkan saja kepada warga transmigran. Itu sangat baik. Transmigran datang dan membangun.
“Tapi kemudian terjadi pengalihan lahan. Banyak lahan-lahan transmigran itu diperjualbikan. Masyarakat adat di sana merasa dirugikan karena mereka yang punya hak ulayat memberikan untuk pemerintah membangun pertanian, tapi ternyata tidak,” papar Tonny. (marius/*)
0 Komentar