JAKARTA (17 September): DPR RI tengah memfinalisasi formula kebijakan untuk memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dapat menjadi PPPK penuh. Selain itu, pembiayaan gaji PPPK di daerah diupayakan dibebankan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai 2027.
Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan finalisasi kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian bagi PPPK sekaligus mengurangi beban anggaran pemerintah daerah.
“Benar sekali, DPR RI saat ini sedang memfinalisasi formula kebijakan untuk memastikan seluruh PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh. Dan yang paling penting, badan anggaran DPR RI akan segera memfinalisasi di dalam Undang-Undang APBN tahun 2027 seluruh PPPK, terutama PPPK di daerah, anggaran gajinya akan dibebankan ke APBN,” ujar Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Ia berharap proses tersebut dapat memberikan kepastian bagi PPPK sehingga mereka dapat menjalankan tugas pelayanan publik dengan baik sebagai aparatur sipil negara.
“Doakan ikhtiar ini akan berbuah manis dan yang paling penting, teman-teman P3K bisa bekerja dengan baik untuk melayani masyarakat sebagai aparatur sipil negara dan memberi dan membakti terbaiknya bagi bangsa dan negara,” katanya.
Menurut Rifqinizamy, pengalihan beban pembiayaan gaji PPPK daerah ke APBN juga akan memberikan ruang fiskal lebih besar bagi pemerintah daerah. Anggaran yang selama ini banyak dialokasikan untuk membayar gaji PPPK dapat diarahkan untuk kebutuhan pembangunan lainnya.
“Dengan itu, maka beban bagi pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten kota akan sangat terkurangi, sehingga porsi anggaran di daerah mudah-mudahan bisa dimaksimalkan untuk pos-pos pembangunan lain yang selama ini banyak tersedot untuk membayar gaji PPPK di daerah,” pungkasnya. (*)
0 Komentar