Home / Berita / Berita
Berita

Perkuat Perlindungan terhadap Pekerja Migran

📅 25 Sep 2026 💬 0 Komentar
Bagikan artikel:

MATARAM (25 September): Perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia asal Nusa Tenggara Barat (NTB) harus dilakukan penguatan, mengingat NTB menjadi salah satu daerah dengan jumlah penempatan pekerja migran yang tinggi di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX ke Provinsi NTB, Kamis (24/9/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi faktual mengenai pelaksanaan kebijakan pemerintah sekaligus menyerap aspirasi masyarakat, khususnya terkait penanganan dan pemulangan pekerja migran nonprosedural.

“Data satu data Provinsi NTB yang bersumber dari BP3MI menunjukkan jumlah penempatan pekerja migran asal NTB pada 2025 mencapai 35.215 orang dan diproyeksikan meningkat menjadi sekitar 52.905 orang pada 2026,” ujar Felly.

Legislator NasDem dari Dapil Sulawesi Utara itu menjelaskan, pada semester I 2025 saja tercatat 15.333 pekerja asal NTB ditempatkan ke luar negeri. Sekitar 65% atau 9.993 orang di antaranya ditempatkan di Malaysia, disusul Hong Kong, Arab Saudi, Taiwan, dan Singapura.

Dari sisi daerah asal, sekitar 70% pekerja migran NTB berasal dari Lombok Timur, Lombok Tengah, dan Lombok Barat. Menurut Felly, tingginya jumlah penempatan tersebut perlu diikuti dengan penguatan perlindungan sejak tahap pra-keberangkatan hingga setelah kembali ke daerah asal.

“Data satu data Provinsi NTB mencatat jumlah pekerja bermasalah meningkat dari 1.073 kasus pada 2024 menjadi 1.327 kasus pada 2025, atau meningkat sekitar 23,7 persen. Angka tersebut tentu bukan sekadar angka statistik. Di baliknya terdapat pekerja dan keluarganya,” tukasnya.

Felly menilai penanganan pekerja migran bermasalah tidak cukup hanya melalui proses pemulangan ke Indonesia. Pemerintah juga perlu memastikan pemulangan berlangsung aman, memperoleh layanan kesehatan dan pendampingan yang dibutuhkan, serta mendapatkan kesempatan untuk memulihkan kehidupan sosial dan ekonominya.

Felly juga menyoroti pentingnya proses reintegrasi bagi pekerja purna. Berdasarkan data satu data NTB, terdapat 18 kelompok pemberdayaan pekerja purna yang tersebar di NTB pada 2025.

“Reintegrasi pekerja migran purna harus menjadi bagian dari strategi perlindungan dan penjagaan keberangkatan prosedural, bukan sekadar program setelah kepulangan,” ujarnya.

Selain aspek penanganan dan reintegrasi, Komisi IX turut menyoroti jaminan sosial bagi pekerja. Data satu data NTB menunjukkan jumlah pekerja asal NTB yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tercatat 46.476 orang pada 2025, turun dari 50.715 orang pada 2024.

Felly menilai penurunan tersebut perlu ditelaah lebih lanjut, terutama terkait cakupan kepesertaan, keberlanjutan perlindungan, serta pemahaman pekerja terhadap manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Keberhasilan perlindungan pekerja migran bukan hanya diukur dari berapa banyak pekerja yang ditempatkan ke luar negeri, tetapi dari apakah mereka berangkat secara prosedural, bekerja secara aman, memperoleh hak-haknya, mendapatkan pertolongan ketika menghadapi masalah, dapat pulang dengan selamat, serta mampu bangkit setelah kepulangannya,” tegas Felly.

Ia berharap berbagai masukan yang diperoleh dalam kunjungan kerja tersebut dapat menjadi bahan pembahasan Komisi IX bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), mitra kerja, dan pemerintah daerah. Masukan tersebut diharapkan menjadi dasar penguatan kebijakan perlindungan pekerja migran, khususnya yang berasal dari NTB.

“Semoga pertemuan ini menghasilkan hasil yang konkret dan bermanfaat bagi pemerintah Indonesia, khususnya PMI yang berasal dari Provinsi NTB,” pungkasnya. (dpr.go.id/*)

Diskusi

0 Komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *