Home / Berita / Berita
Berita

Perjelas Status Anak WNI yang Diadopsi Warga Negara Asing

📅 29 Sep 2026 💬 0 Komentar
Bagikan artikel:

JAKARTA (29 September): Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Tonny Tesar, meminta adanya penajaman aturan terkait status kewarganegaraan anak adopsi Warga Negara Indonesia (WNI) yang diadopsi warga negara asing (WNA), khususnya mereka yang menjadi korban perdagangan anak.

Pernyataan tersebut disampaikan Tonny saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Yayasan Ibu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

RDP tersebut membahas jaminan hak konstitusional dan kepastian hukum bagi anak adopsi WNI yang diadopsi WNA serta adopsi lintas negara.

Tonny mempertanyakan mekanisme penetapan status anak yang ingin kembali menjadi WNI setelah sebelumnya diadopsi ke negara lain. Menurut dia, status seorang anak tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai korban perdagangan anak hanya berdasarkan persoalan dokumen kewarganegaraan.

“Bagaimana dari Dirjen AHU bisa memberikan syarat atau kategori bahwa ini korban perdagangan anak, dari anak yang ingin menjadi warga negara Indonesia. Artinya ini kan ada proses yang ada yang diambil secara baik-baik, prosesnya ada tapi kemudian mungkin kehilangan, terus kemudian anak ini sudah dewasa ingin kembali menjadi warga negara,” ujar Tony.

Ia juga meminta agar ketentuan mengenai status kewarganegaraan diperjelas sehingga anak yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan tetap dapat memperoleh kepastian hukum apabila status kewarganegaraannya dapat dibuktikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Kan pasal ini mengatur tentang, apa namanya? dia tidak kewarganegaranya, yang tidak adanya dokumen kewarganegaraan, tidak serta-merta berarti seorang yang bukan warganegara sepanjang status terliput dapat dibuktikan menurut ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Tony menilai perlu ada penajaman dari pemerintah agar persoalan yang disampaikan Yayasan Ibu mengenai anak adopsi WNI yang berada di luar negeri dapat diakomodasi secara baik.

“Dia tidak bisa membuktikan, ini mungkin ada penajaman lagi Pak Dirjen sehingga apa yang disampaikan oleh yayasan ibu tadi, bisa terakomodir dengan baik,” lanjutnya.

Selain persoalan dokumen kewarganegaraan, Tony meminta kejelasan mengenai mekanisme bagi anak WNI yang telah diadopsi ke negara lain melalui sistem inter-country adoption atau adopsi lintas negara dan kemudian diketahui menjadi korban perdagangan anak.

“Namun yang perlu diperjelas lagi adalah bagaimana dengan mereka yang sudah diadopsi ke negara lain melalui sistem inter-country adoption yang menjadi korban dari perdagangan anak. Ini ada bedanya,” tegas Tony.

Menurut dia, perlu diperjelas apakah status sebagai korban perdagangan anak harus terlebih dahulu ditetapkan melalui prosedur hukum atau dapat didasarkan pada mekanisme pengakuan tertentu.

Kejelasan tersebut dinilai penting agar anak yang berada dalam kondisi demikian tetap memperoleh perlindungan dan kepastian mengenai hak kewarganegaraannya. (gema/*)

Diskusi

0 Komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *