JAKARTA (2 Oktober): Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, H. Fauzan Khalid, mengingatkan Ombudsman RI (ORI) agar 9terus memperkuat standar operasional prosedur (SOP) internal. Ombudsman juga diminta segera membuat konsep pelayanan standar minimal yang menjadi dasar pengukuran pelayanan publik.
JAKARTA (2 Oktober): Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, H. Fauzan Khalid, mengingatkan Ombudsman RI (ORI) agar 9terus memperkuat standar operasional prosedur (SOP) internal. Ombudsman juga diminta segera membuat konsep pelayanan standar minimal yang menjadi dasar pengukuran pelayanan publik.
“Ombudsman bisa berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) untuk membuat standar minimal pelayanan public,” kata Fauzan seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dengan Ombudsman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/09/2026).
Legislator NasDem dari Dapil NTB II (Pulau Lombok) itu mengatakan, apa yang dilakukan Ombudsman selama ini bertujuan memperbaiki pelayanan publik melalui pengawasan penyelenggaraan layanan pada kementerian dan lembaga.
“Ketika apa yang dikerjakan Ombudsman banyak mendapat apresiasi masyarakat, pasti ada pihak yang tidak senang dan merasa dirugikan. Bahkan bisa saja Ombudsman akan mendapatkan tantangan dari pihak-pihak yang dirugikan agar tidak melakukan tugas dan fungsinya,” tegas Fauzan.
Oleg karena itu, lanjutnya, penguatan SOP internal menjadi sangat penting dilakukan agar lembaga pengawas pelayanan publik itu semakin kredibel dan dipercaya publik.
“Dengan SOP yang kuat, Ombudsman diharapkan bekerja efektif, dan efisien dalam menangani laporan masyarakat serta mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik,” jelas Fauzan, Bupati Lombok Barat dua periode (2016-2024) itu.
Fauzan juga mengatakan, Komisi II mendukung Ombudsman dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kementerian dan lembaga negara. Tujuannya agar pelayanan publik semakin baik hingga menciptakan pemerintahan bersih, transparan dan akuntabel.
Fauzan berharap, pengawasan lembaga pelayanan publik oleh Ombudsman tidak saja dilakukan di tingkat pusat, tetapi juga dilakukan oleh perwakilan Ombudsman di daerah. Sebab, banyak juga hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan publik di berbagai daerah.
Fauzan pun meminta Ombudsman perwakilan daerah untuk segera berkoordinasi dengan para kepala daerah, baik di tingkat provinsi mapun kabupate/ kota.
“Segera saja deklarasikan komitmen kita untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” jelasnya.
Untuk tahap awal, kata Fauzan, bisa dimulai dengan memantau berbagai pelayanan yang bersifat mendasar. Misalnya, pendidikan, kesehatan, dan berbagai pelayanan kebutuhan dasar lainnya.
“Untuk ke depannya, Ombudsman tidak saja mengangkat isu kasus per kasus dalam pengawasan. Namun, bisa ditambahkan dengan memberi rekomendasi terhadap kementerian atau lembaga untuk memperbaiki pelayan public, termasuk kepada pemda, BUMN maupun BUMD,” pungkas Fauzan. (hafizni/*)
0 Komentar