JAKARTA (6 Oktober): Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menegaskan pentingnya penguatan perlindungan hak cipta melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan pencipta memperoleh hak ekonomi dan moral atas karya yang dihasilkan.
Martin mengatakan hak cipta merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki karakteristik khusus karena berkaitan langsung dengan karya intelektual pencipta. Perlindungan tersebut mencakup hak ekonomi, hak moral, pengelolaan lisensi dan royalti, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.
“RUU Hak Cipta pada intinya mengatur hak ekonomi, hak moral, pengelolaan lisensi, royalti, serta mekanisme penyelesaian sengketa. RUU Hak Cipta menjadi landasan hukum dalam melindungi pencipta dan pengguna karya,” ujar Martin di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (6/10/2026).
Ia menilai perlindungan hak cipta memiliki dampak yang lebih luas terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Kepastian hukum terhadap karya dapat membuka kesempatan bagi pencipta untuk memperoleh penghidupan yang layak sekaligus memperkuat ekosistem industri kreatif.
“Undang-Undang tentang Hak Cipta mencerminkan penghargaan yang layak kepada setiap pencipta, memberikan hak kepada mereka untuk mengontrol penggunaan karya mereka dan mendapatkan imbalan yang adil,” katanya.
Martin menjelaskan seni dan budaya menjadi sumber penghidupan bagi banyak individu dan komunitas. Karena itu, perlindungan hak cipta juga berperan dalam menciptakan keadilan sosial dan ekonomi bagi para pelaku industri kreatif.
Selain memberikan perlindungan kepada pencipta, Martin menilai RUU Hak Cipta perlu mendukung distribusi dan aksesibilitas karya di tengah masyarakat. Regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pencipta, pelaku industri kreatif, pengguna karya, dan masyarakat.
Martin juga menekankan pentingnya menempatkan hak cipta sebagai bagian dari upaya menjaga budaya dan identitas bangsa. Menurutnya, perkembangan globalisasi membuat perlindungan terhadap budaya lokal semakin penting agar warisan budaya dan keberagaman Indonesia tetap terjaga.
“Melindungi hak cipta berarti juga melindungi warisan budaya dan keberagaman yang dimiliki suatu bangsa. RUU Hak Cipta harus mencerminkan nilai-nilai budaya lokal dan mendukung pelestarian budaya sehingga generasi muda dapat mengakses dan menghargai kekayaan budayanya,” tegas Martin.
Ia berharap pembahasan RUU Hak Cipta menghasilkan regulasi yang memberikan perlindungan kuat bagi pencipta sekaligus mendorong pertumbuhan industri kreatif nasional. Dengan demikian, karya seni, budaya, dan intelektual dapat memberikan manfaat ekonomi serta berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*)
0 Komentar